LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Polres Labuhanbatu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh. Hasilnya, dalam dua pekan terhitung dari tanggal 10 Maret hingga 23 Maret 2022, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap enam tersangka dan barang bukti sebanyak 11,5 gram narkotika jenis sabu, timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH kepada wartawan dalam siaran persnya Kamis (24/3).
Dalam operasi itu katanya langsung dilakukan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kapolsek Kualuh Hulu.
“Walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi Kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar,” katanya
Dipaparkannya, adapun pengungkapan tersebut sebanyak dua kasus dan dua tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Keenam tersangka adalah AM alias Cai (35) warga Desa Siamporik Kualuhhulu Selatan, HA alias Gogon (32) warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (31) warga Pulo Dogom Kualuhhulu, RS alias Min (47) warga Sonomartani Kualuhhulu, RMS (25), dan HS alias Hasan (39) warga Desa Siamporik Kualuhhulu Selatan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sen/azw)