MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ancaman terdakwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Zakir Usin (47) soal adanya dugaan rekayasa penangkapan yang dialaminya ditanggapi biasa oleh aparat kepolisian. Malah, pernyataan Zakir disebut-sebut lantaran ia kalut. Sebab, segala upaya hukum yang dilakukannya tak berhasil membuatnya lepas dari jeratan hukum.
ITU diungkapkan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Priambodo ketika ditanyai perihal pernyataan Zakir itu. Menurutnya, mereka sudah berbuat yang tepat dengan menangkap Zakir.
“Dari berbagai sisi, bagaimana dia mau membantah menuding kami rekayasa. Siapa sih yang tidak kenal Zakir bandar narkoba di Kampung Kubur,” ungkap Raphael, Rabu (24/4).
Menurutnya, tudingan rekayasa dalam penangkapan Zakir itu terlalu diada-adakan. Apalagi menurutnya, upaya hukum yang sudah dibuat Zakir tak berbuah hasil.
“Kalau kami dituding merekayasa saya rasa sungguh naif. Gini ajalah, upaya hukumnya Prapid sudah dilakukan tapi kalah. Artinya dia sudah terbukti bersalah kan,” ungkapnya.
Begitupun, ia mempersilakan Zakir untuk membuktikan pernyataannya bahwa kasus yang dialaminya hanya sebuah rekayasa. Menurutnya publik sekarang ini tidak bodoh dan tahu siapa Zakir.
“Kalau mau menyatakan rekayasa itu sah-sah saja, kalau memang dia ada bukti lampirkan saja yang dia bilang. Kita kan menangkap sesuai bukti-bukti sih,” terangnya.
Ia mengungkapkan tak hanya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika saja yang kini mereka tangani. Penyidik, juga akan ‘membelit’ Zakir dalam pidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dia itu sudah kalut, asetnya tidak bisa dia gunakan karena kita sita. Jadi selain kasus yang sedang disidang ini, beriringan kami juga majukan TPPU-nya. Itu yang buat dia semakin setres, ngelantur, jadi apa saja dia katakan untuk menyelamatkan diri,” sebut Raphael.
Diketahui, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita tiga unit mobil, lima unit rumah dan sebidang tanah.
“Salahsatunya rumah yang tempat kita amankan istrinya di Jalan Flamboyan I. Kemudian lagi sebidang tanah. Semua aset itu ada di Medan dan diduga merupakan hasil kejahatan penjualan narkoba,” terangnya.
Kenapa saksi dari polisi tak hadir saat sidang digelar, Selasa (23/4)? “Kalau masalah itu ya kita tahu sendiri kan semua anggota fokus pengamanan Pemilu. Lagian ngapain juga kita menghalang-halangi penyidikan dengan tidak hadir di persidangan, orang kita juga yang nangkap,” elak Raphael.
Sebagaimana diberitakan, persidangan dengan terdakwa Zakir Usin (47) kembali ditunda, Selasa (23/4) sore. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi polisi, berhalangan hadir. Alhasil, sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda pekan depan.
Usai persidangan, Zakir mengaku akan membongkar soal rekayasa penangkapan terhadap dirinya.
“Itulah nanti mau ku beberkan. Harus bang, harus kubeberkan karena tragis kali bang. Aku tengok masa depan anak-anak udah terbunuh semua bang,” kata Zakir sambil menyeka air matanya.
Zakir Usin didakwa menjual sabu seberat 50 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan dirinya bermula dari hasil pengembangan, istrinya Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah) pada tanggal 26 Agustus 2018 di Jalan Flamboyan I Kecamatan Medan Tuntungan.(dvs/ala)