25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Diduga Korupsi di Desa Bubun, Kades, Sekdes dan Rekanan Ditahan

DIAMANKAN: Tiga tersangka saat dibawa penyidik ke Rutan Tanjung Pura dari  Kantor Kejari Langkat di Stabat.
DIAMANKAN: Tiga tersangka saat dibawa penyidik ke Rutan Tanjung Pura dari Kantor Kejari Langkat di Stabat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Bubun, Tanjung Pura, Selasa (14/1).

Ketiganya adalah, Faisal selaku mantan Kepala Desa Bubun, Zainuddin selaku mantan Sekretaris Desa Bubun dan TS Syafii selaku Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarpras Olahraga.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ibrahim Ali menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya hanya sebagai saksi. Mereka menjalani pemeriksaan selama 4 jam.

“Mulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Setelah dirasa cukup, ketiganya ditetapkan tersangka usai diperiksa,” kata Ali, Rabu (15/1).

Menurut dia, dugaan korupsi ini bermula dari temuan mereka. Oleh penyidik, berkoordinasi dengan Inspektorat Langkat.

Hasilnya, kata Ali, Inspektorat Langkat membeberkan adanya dugaan korupsi yang berunung kerugian negara. Menurut dia, kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Langkat senilai Rp108 juta.

“Penyidik sudah dua kali turun ke sana bersama tim ahli yang dilibatkan dari Dinas PU Langkat,” ujar dia.

Dia menjabarkan, Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan penyidik pada Oktober 2019. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ini.

Pada November 2019, sambung dia, Surat Perintah Penyidikan terbit dengan menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Pembangunan sarana dan prasarana ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar dia.

Karenanya, status perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dana pembangunan sarpras olahraga tersebut bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga atau APBN tahun anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp170 juta.

“Setelah ditetapkan tersangka, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari,” pungkasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasar 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ted/btr)

DIAMANKAN: Tiga tersangka saat dibawa penyidik ke Rutan Tanjung Pura dari  Kantor Kejari Langkat di Stabat.
DIAMANKAN: Tiga tersangka saat dibawa penyidik ke Rutan Tanjung Pura dari Kantor Kejari Langkat di Stabat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Bubun, Tanjung Pura, Selasa (14/1).

Ketiganya adalah, Faisal selaku mantan Kepala Desa Bubun, Zainuddin selaku mantan Sekretaris Desa Bubun dan TS Syafii selaku Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarpras Olahraga.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ibrahim Ali menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya hanya sebagai saksi. Mereka menjalani pemeriksaan selama 4 jam.

“Mulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Setelah dirasa cukup, ketiganya ditetapkan tersangka usai diperiksa,” kata Ali, Rabu (15/1).

Menurut dia, dugaan korupsi ini bermula dari temuan mereka. Oleh penyidik, berkoordinasi dengan Inspektorat Langkat.

Hasilnya, kata Ali, Inspektorat Langkat membeberkan adanya dugaan korupsi yang berunung kerugian negara. Menurut dia, kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Langkat senilai Rp108 juta.

“Penyidik sudah dua kali turun ke sana bersama tim ahli yang dilibatkan dari Dinas PU Langkat,” ujar dia.

Dia menjabarkan, Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan penyidik pada Oktober 2019. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ini.

Pada November 2019, sambung dia, Surat Perintah Penyidikan terbit dengan menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Pembangunan sarana dan prasarana ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar dia.

Karenanya, status perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dana pembangunan sarpras olahraga tersebut bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga atau APBN tahun anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp170 juta.

“Setelah ditetapkan tersangka, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari,” pungkasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasar 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/