30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Inilah Deretan Hakim Tertangkap OTT

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis para pihak yang terlibat. Tripeni Irianto Putro menerima sebesar SGD5.000 dan USD15.000 (divonis 2 tahun penjara), dua hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing menerima USD5.000 (masing-masing divonis 2 tahun), dan Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan menerima USD2.000 (divonis 2 tahun).

Pemberi suap yakni bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (divonis 3 tahun), istri Gatot, Evy Susanti (divonis 2 tahun 6 bulan), pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis(divonis 5,5 tahun), dan Gary yang merupakan mantan anak buah Kaligis (divonis 2 tahun).‎
Jauh sebelum mereka, KPK juga sudah menangkap dan/atau berhasil menjebloskan ke balik jeruji besi pegawai dan beberapa hakim lainnya. Di antaranya Djodi Supratman selaku Staf Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA yang tertangkap menerima Rp50 juta dari Mario Cornelio Bernardo selaku staf/pengacara di kantor pengacara Hotma Sitompul, pada 23 Juli 2013.‎
Total suap diterima Djodi sebesar Rp150 juta untuk pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA. Berdasarkan fakta persidangan, suap didug‎a akan dialokasikan Djodi untuk seorang hakim agung. Djodi sudah divonis penjara 2 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Mario dihukum 4 tahun penjara di tingkat kasasi.

Berikutnya, Setyabudi Tedjocahyono selaku Wakil Ketua PN Bandung; Ramlan Comel selaku hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung; Pasti Seferina Sinaga selaku hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kasus penerimaan suap mereka ditangani KPK sekitar Maret 2013 hingga Januari 2015.

Berikutnya Kartini Julianna Marpaung; Asmadinata, dan Pragsono. Ketiganya selaku hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus hakim Kartini, Asmadinata, dan Pragsono ditangani KPK sejak 17 Agustus 2012 hingga April 2014.

Masih ada lagi Imas Dianasari selaku hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung (2011) terkait suap perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI), dan Syarifuddin Umar selaku Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011) terkait suap pengurusan proses kepailitan perusahaan garmen PT Skycamping Indonesia. (bbs/jpnn/val)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis para pihak yang terlibat. Tripeni Irianto Putro menerima sebesar SGD5.000 dan USD15.000 (divonis 2 tahun penjara), dua hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing menerima USD5.000 (masing-masing divonis 2 tahun), dan Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan menerima USD2.000 (divonis 2 tahun).

Pemberi suap yakni bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (divonis 3 tahun), istri Gatot, Evy Susanti (divonis 2 tahun 6 bulan), pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis(divonis 5,5 tahun), dan Gary yang merupakan mantan anak buah Kaligis (divonis 2 tahun).‎
Jauh sebelum mereka, KPK juga sudah menangkap dan/atau berhasil menjebloskan ke balik jeruji besi pegawai dan beberapa hakim lainnya. Di antaranya Djodi Supratman selaku Staf Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA yang tertangkap menerima Rp50 juta dari Mario Cornelio Bernardo selaku staf/pengacara di kantor pengacara Hotma Sitompul, pada 23 Juli 2013.‎
Total suap diterima Djodi sebesar Rp150 juta untuk pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA. Berdasarkan fakta persidangan, suap didug‎a akan dialokasikan Djodi untuk seorang hakim agung. Djodi sudah divonis penjara 2 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Mario dihukum 4 tahun penjara di tingkat kasasi.

Berikutnya, Setyabudi Tedjocahyono selaku Wakil Ketua PN Bandung; Ramlan Comel selaku hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung; Pasti Seferina Sinaga selaku hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kasus penerimaan suap mereka ditangani KPK sekitar Maret 2013 hingga Januari 2015.

Berikutnya Kartini Julianna Marpaung; Asmadinata, dan Pragsono. Ketiganya selaku hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus hakim Kartini, Asmadinata, dan Pragsono ditangani KPK sejak 17 Agustus 2012 hingga April 2014.

Masih ada lagi Imas Dianasari selaku hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung (2011) terkait suap perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI), dan Syarifuddin Umar selaku Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011) terkait suap pengurusan proses kepailitan perusahaan garmen PT Skycamping Indonesia. (bbs/jpnn/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/