25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terkait 30 Orang Meninggal di Pabrik Mancis Ilegal, PT Kiat Unggul Wajib Berikan Santunan kepada Korban Kebakaran

M IDRIS/SUMUT POS
TINJAU: Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif (tengah) meninjau lokasi kebakaran, Senin (24/6).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Kiat Unggul adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas tragedi kebakaran pabrik perakit mancis di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6) lalu. Untuk itu, perusahaan tersebut wajib memberikan santunan kepada para korban kebakaran.

DIREKTUR Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyatakan perlindungan sosial itu wajib dimiliki oleh setiap warga negara, baik pekerja formal maupun informal. Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini atau yang tidak diinginkan.

“Kepatuhan setiap pemberi kerja untuk melindungi atau mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan sosial adalah suatu hal yang wajib, mulai dari buruh harian lepas, borongan atau sebagainya untuk didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan jaminan sosial itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015,” ungkap Krishna saat meninjau lokasi kebakaran, Senin (24/6) sore.

Diutarakan Krishna, memang PT Kiat Unggul telah mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai Oktober 2018.

Akan tetapi, pekerja yang didaftarkan ternyata berlokasi di Kabupaten Deliserdang. Sedangkan pekerja yang berada di Kabupaten Langkat belum terdaftar.

“Jadi, dari hasil investigasi tim kami di lapangan ternyata dari seluruh korban hanya 1 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu atas nama Gusliana. Kebetulan, Gusliana ketika kebakaran terjadi ditugaskan di lokasi tersebut untuk mengawasi para pekerja,” terang Krishna didampingi Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, Yasarudin, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan jajaran.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan dengan total sebesar Rp150,4 juta yang terdiri atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP). Jumlah santunan tersebut merupakan hasil perhitungan dari 48 kali upah sebesar Rp2.938.525 ditambah JHT dan Jaminan Pensiun,” tambahnya.

Krishna menegaskan, sesuai pasal 27 PP Nomor 44/2015 bahwa bagi pekerja yang tidak terdaftar maka PT Kiat Unggul wajib membayarkan santunan kepada keluarga korban.

Santunan tersebut besarannya sama seperti santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Gusliana yang terdaftar sebagai peserta.

“Apabila perusahaan tidak mampu membayarkan, hal itu kita serahkan kepada pihak berwajib atau aparat hukum. Sebab, hal ini sudah menyangkut ranah hukum. Tapi, yang pasti mereka harus segera membayarkan santunan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Krishna.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Sebab, dari 30 korban ternyata hanya 1 orang yang terdaftar atau terlindungi perlindungan jaminan sosial.

“Kita harapkan ke depannya, kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu pekerja tetap, sementara dan lainnya, tetap harus didaftarkan,” ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya menyampaikan belasungkawa atau duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, atas peristiwa kebakaran yang terjadi hingga mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia.

“Kedatangan kami di sini ingin membuktikan bahwa negara selalu hadir untuk melindungi dan melayani warga negaranya. Kejadian kebakaran tersebut mengingatkan kembali tragedi pada Oktober 2017 silam yang terjadi di Tangerang,” imbuhnya.

Sementara, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis menambahkan pihaknya menyayangkan dari semua korban, hanya satu saja yang didaftarkan. Akibatnya, yang lain tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Tidak boleh ada diskriminasi dalam melindungi pekerja. Yang tidak karyawan pun, pemberi kerja harus mempunyai tanggung jawab moril untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Umardin.

Ia melanjutkan, pemberian santunan kepada keluarga Gusliana atau ahli warisnya segera dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun, akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Pemkab Langkat.

“Kita mau memberikan hak korban secepatnya kepada pihak keluarga atau ahli waris. Akan tetapi, kita ber koordinasi dulu dengan Pemkab Langkat terkait keluarga korban yang lainnya,” tandas Umardin.(ris/ala)

M IDRIS/SUMUT POS
TINJAU: Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif (tengah) meninjau lokasi kebakaran, Senin (24/6).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Kiat Unggul adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas tragedi kebakaran pabrik perakit mancis di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6) lalu. Untuk itu, perusahaan tersebut wajib memberikan santunan kepada para korban kebakaran.

DIREKTUR Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyatakan perlindungan sosial itu wajib dimiliki oleh setiap warga negara, baik pekerja formal maupun informal. Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini atau yang tidak diinginkan.

“Kepatuhan setiap pemberi kerja untuk melindungi atau mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan sosial adalah suatu hal yang wajib, mulai dari buruh harian lepas, borongan atau sebagainya untuk didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan jaminan sosial itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015,” ungkap Krishna saat meninjau lokasi kebakaran, Senin (24/6) sore.

Diutarakan Krishna, memang PT Kiat Unggul telah mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai Oktober 2018.

Akan tetapi, pekerja yang didaftarkan ternyata berlokasi di Kabupaten Deliserdang. Sedangkan pekerja yang berada di Kabupaten Langkat belum terdaftar.

“Jadi, dari hasil investigasi tim kami di lapangan ternyata dari seluruh korban hanya 1 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu atas nama Gusliana. Kebetulan, Gusliana ketika kebakaran terjadi ditugaskan di lokasi tersebut untuk mengawasi para pekerja,” terang Krishna didampingi Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, Yasarudin, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan jajaran.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan dengan total sebesar Rp150,4 juta yang terdiri atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP). Jumlah santunan tersebut merupakan hasil perhitungan dari 48 kali upah sebesar Rp2.938.525 ditambah JHT dan Jaminan Pensiun,” tambahnya.

Krishna menegaskan, sesuai pasal 27 PP Nomor 44/2015 bahwa bagi pekerja yang tidak terdaftar maka PT Kiat Unggul wajib membayarkan santunan kepada keluarga korban.

Santunan tersebut besarannya sama seperti santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Gusliana yang terdaftar sebagai peserta.

“Apabila perusahaan tidak mampu membayarkan, hal itu kita serahkan kepada pihak berwajib atau aparat hukum. Sebab, hal ini sudah menyangkut ranah hukum. Tapi, yang pasti mereka harus segera membayarkan santunan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Krishna.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Sebab, dari 30 korban ternyata hanya 1 orang yang terdaftar atau terlindungi perlindungan jaminan sosial.

“Kita harapkan ke depannya, kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu pekerja tetap, sementara dan lainnya, tetap harus didaftarkan,” ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya menyampaikan belasungkawa atau duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, atas peristiwa kebakaran yang terjadi hingga mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia.

“Kedatangan kami di sini ingin membuktikan bahwa negara selalu hadir untuk melindungi dan melayani warga negaranya. Kejadian kebakaran tersebut mengingatkan kembali tragedi pada Oktober 2017 silam yang terjadi di Tangerang,” imbuhnya.

Sementara, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis menambahkan pihaknya menyayangkan dari semua korban, hanya satu saja yang didaftarkan. Akibatnya, yang lain tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Tidak boleh ada diskriminasi dalam melindungi pekerja. Yang tidak karyawan pun, pemberi kerja harus mempunyai tanggung jawab moril untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Umardin.

Ia melanjutkan, pemberian santunan kepada keluarga Gusliana atau ahli warisnya segera dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun, akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Pemkab Langkat.

“Kita mau memberikan hak korban secepatnya kepada pihak keluarga atau ahli waris. Akan tetapi, kita ber koordinasi dulu dengan Pemkab Langkat terkait keluarga korban yang lainnya,” tandas Umardin.(ris/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/