“Jadi selama itu pula tidak pernah Atiah datang ke klinik itu untuk check up. Harusnya kalau orang sakit rawat jalan kan harus check up rutin,” sebut Ali.
“Kemarin kita sudah mengambil pembanding dari dokter yang ahli kejiwaan penyakit Shizofremia Katatorwa merupakan penyakit yang cukup parah, jadi harus dirawat di rumahsakit jiwa,” sambungnya.
Anehnya lagi, Senin (9/7) Polsek Lubukpakam berusaha membawa Atiah ke rumah sakit jiwa.
“Tapi dia (penyidik) beralasan kalau Atiah melarikan diri, padahal yang mengawal polisi. Luarbiasa tidak orang gila bisa lari dari pengawalan polisi,” terangnya.
Merasa ‘diakali’ pihak Polsek Lubukpakam, Ali kemudian membuat pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Pengaduan Ali diterima dengan nomor39/V/2018/Propam.
“Harapannya semoga kasus penipuan yang saya alami ini bisa diusut tuntas,” harapnya.
Terpisah, Kapolsek Lubukpakam AKP Nasri Ginting mengaku masih mengusut kasus tersebut. Menurutnya, perkara yang membelit Atiah dihentikan, melainkan dikembalikan jaksa alias P19 lantaran tersangka dinyatakan gila.
“Kasus itu tidak berhenti, tapi tertunda. Berkasnya dikembalikan jaksa alias P19 karena tersangkanya dinyatakan gila oleh dokter,” terangnya.
AKP Nasri mengaku sudah memediasi kedua belah pihak (antara terlapor dan pelapor). Namun menurutnya, pelapor tidak mau berdamai.
“Ceritanya begini, sewaktu kasusnya kita duduk kan, sudah ada upaya saya mediasi antara pelapor dan terlapor. Pihak terlapor kan mentrasfer uang Rp24 juta ke istri tersangka, jadi mereka ingin mengembalikan supaya kasusnya damai, tapi terlapor minta duit Rp350 juta. Makanya saya heran, siapa yang gila ini,” ungkap AKP Nasri.
Meski mengaku sudah memediasi keduabelah pihak, namun AKP Nasri mengaku sudah membawa tersangka ke rumah sakit jiwa. Tapi, tersangka berhasil melarikan diri.
“Memang kemarin sudah kita bawa dikawal oleh anggota, tapi dia (Atiah) melarikan diri. Kita bawa ke rumahsakit untuk observasi lagi bagaimana kondisinya,” dalih AKP Nasri.
Kata AKP Nasri, perdamaian sudah diupayakan. Namun, karena pelapor meminta uang ratusan juta, maka hal tersebut urung terwujud.
“Mulanya Rp100 juta sudah mau diserahkan, tapi tetap pelapor tidak mau kalau tidak Rp350 juta. Alasannya kalau tidak segitu kasus nya dilanjut saja,” pungkas Nasri. (dvs/ala)

