ACEH, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan begal di Jalan Darussalam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa (24/7/2018) sore kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang berinisial EG (38), warga setempat, terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena melawan petugas menggunakan sebilah samurai saat ditangkap.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan motornya.
“Tersangka EG ini diketahui pernah divonis setahun penjara di PN Bireuen dan setahun di PN Lhokseumawe atas kasus Curanmor. Selama ini, ada 8 laporan kehilangan motor dari masyarakat yang kita terima,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (25/7/2018).
Kasat menjelaskan, aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka terakhir kali yakni terhadap seorang mahasiswa bernama T Zaki Parista (22), warga Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada Kamis (1/3/2018) lalu saat korban memarkirkan motor jenis Honda NF miliknya di tepi jalan.
“Saat itu korban singgah ke Masjid Darussalam Hagu Selatan untuk buang air. Saat kembali, motornya diketahui sudah hilang dan kemudian korban melapor ke Polres Lhokseumawe,” kata Budi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka EG akhirnya ditangkap saat tengah mengendarai sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam yang saat ini masih diselidiki kepemilikannya. Setiba di depan Rumah Sakit Vinca Rosea, polisi menghadang mobilnya dan berupaya menangkap tersangka.
“Saat akan ditangkap tepatnya saat ditarik keluar dari dalam mobil, pelaku melawan dengan menggunakan sebilah samurai, sehingga pelaku kita ambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku yang terkena timah panas pun kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah EG, polisi menemukan barang bukti kendaraan bermotor.
“Diamankan 3 unit motor jenis Honda Supra X dan Yamaha Mio, satu unit mobil Toyota Hilux, satu amp ganja kering, sebilah samurai, sebuah kunci T, satu set kunci ukuran variasi dan sebuah gunting stainless,” jelasnya.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Polisi pun hingga kini masih melakukan pengembangan lanjut guna mencari dan mengungkap dugaan adanya sindikat Curanmor lain yang berkaitan. (zal)