26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Mahasiswa Penghina Nabi Muhammad Divonis 4 Tahun

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Martinus Gulo (dekat meja hakim)mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW lewat facebook, Martinus Gulo diganjar hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu diputus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Martinus Gulo terbukti bersalah menimbulkan ketersinggungan antar umat beragama lewat akun facebook miliknya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah  melakukan tindak pidana menyalahgunakan informasi yang membuat ketersinggungan ummat beragama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Ketua di ruang Cakra 2 PN Medan.

Selain hukuman penjara, terdakwa Martinus Gulo juga didenda sebesar Rp1 Milyar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dapat mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih muda dan tidak menyadari perbuatannya menyinggung agama lain. Atas vonis  yang dijatuhkan itu, terdakwa Martinus Gulo melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Sementara, sidang lanjutan penistaan agama di Tanjungbalai dua tahun silam dengan terdakwa Meiliana juga kembali digelar di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/7).

Kali ini, sidang menghadirkan saksi ahli yakni Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut Maratua Simanjuntak, Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenagsu Ismail, Sekretaris MUI Sumut Prof Dr Akmaluddin Syahputra dan Guru Besar Bahasa Unimed Prof Chairul Ansyari.

Pada kesaksiannya, Prof Akmaluddin Syahputra mengatakan terdakwa Meiliana telah menistakan Adzan. Sebab, dalam syariat Islam, Adzan memang harus dikumandangkan saat memasuki waktu salat.

Sedangkan saksi ahli Prof Chairul Ansyari menjelaskan, kapasitasnya sebagai ahli bahasa berkesimpulan terdapat unsur merendahkan atau mencela masjid yang merupakan tempat ibadah Ummat Islam.

Sementara, Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Ismail menjelaskan tentang waktu normal Masjid menggunakan pengeras suara.

Dikatakannya, pengeras suara di masjid dihidupkan normalnya 15 menit sebelum adzan salat. Untuk subuh, dzuhur dan ashar, dikatakannya bisa 5 menit saja.

Setelah mendengar keterangan para saksi ahli, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo menunda sidang hingga pekan depan. Namun, sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan menghadirkan saksi ahli juga dalam persidangan berikutnya.(ain/ala)

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Martinus Gulo (dekat meja hakim)mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW lewat facebook, Martinus Gulo diganjar hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu diputus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Martinus Gulo terbukti bersalah menimbulkan ketersinggungan antar umat beragama lewat akun facebook miliknya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah  melakukan tindak pidana menyalahgunakan informasi yang membuat ketersinggungan ummat beragama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Ketua di ruang Cakra 2 PN Medan.

Selain hukuman penjara, terdakwa Martinus Gulo juga didenda sebesar Rp1 Milyar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dapat mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih muda dan tidak menyadari perbuatannya menyinggung agama lain. Atas vonis  yang dijatuhkan itu, terdakwa Martinus Gulo melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Sementara, sidang lanjutan penistaan agama di Tanjungbalai dua tahun silam dengan terdakwa Meiliana juga kembali digelar di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/7).

Kali ini, sidang menghadirkan saksi ahli yakni Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut Maratua Simanjuntak, Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenagsu Ismail, Sekretaris MUI Sumut Prof Dr Akmaluddin Syahputra dan Guru Besar Bahasa Unimed Prof Chairul Ansyari.

Pada kesaksiannya, Prof Akmaluddin Syahputra mengatakan terdakwa Meiliana telah menistakan Adzan. Sebab, dalam syariat Islam, Adzan memang harus dikumandangkan saat memasuki waktu salat.

Sedangkan saksi ahli Prof Chairul Ansyari menjelaskan, kapasitasnya sebagai ahli bahasa berkesimpulan terdapat unsur merendahkan atau mencela masjid yang merupakan tempat ibadah Ummat Islam.

Sementara, Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Ismail menjelaskan tentang waktu normal Masjid menggunakan pengeras suara.

Dikatakannya, pengeras suara di masjid dihidupkan normalnya 15 menit sebelum adzan salat. Untuk subuh, dzuhur dan ashar, dikatakannya bisa 5 menit saja.

Setelah mendengar keterangan para saksi ahli, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo menunda sidang hingga pekan depan. Namun, sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan menghadirkan saksi ahli juga dalam persidangan berikutnya.(ain/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/