MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7) siang. Sidang kali ini berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi.
Diantaranya, 2 orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan 2 orang saksi fakta dari kuasa hukum terdakwa.
Kedua saksi ahli masing-masing, saksi ahli Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ari Purnomo yang dapat hadir pada persidangan untuk menjelaskan pendapatnya sebagai ahli. Sedangkan satu saksi lainnya yakni, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tidak dapat dihadirkan pada persidangan. Sehingga harus dibacakan keterangannya yang telah tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi ahli BUMN, Ari Purnomo menyebutkan, tidak boleh ada pihak yang bisa menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, tidak didapatkan kerugian negara (PTPN 2). “Kita tidak bisa menyebutkan bahwa lahan PTPN 2 yang telah dibatalkan penghapusbukuannya, lalu dieksekusi kembali menjadi milik negara, menjadi acuan bahwa tidak ada kerugian PTPN 2 didalamnya. Semua harus diteliti dulu dari neraca perusahaan, dalam hal ini PTPN 2,” ungkap Ari Purnomo.
Sedangkan saksi ahli BPN, Iin Sodikin, yang tidak dapat hadir pada persidangan, dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya oleh Jaksa Penuntut Salman SH MHÂ dan rekan di depan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dalam BAP nya, saksi ahli menyebutkan, tanah adat harus dibuktikan dengan girik dan lainnya. Sedangkan untuk tanah negara, maka harus dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan atau yang sejenisnya. Termasuk surat guna usaha bagi tanah yang berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7) siang. Sidang kali ini berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi.
Diantaranya, 2 orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan 2 orang saksi fakta dari kuasa hukum terdakwa.
Kedua saksi ahli masing-masing, saksi ahli Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ari Purnomo yang dapat hadir pada persidangan untuk menjelaskan pendapatnya sebagai ahli. Sedangkan satu saksi lainnya yakni, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tidak dapat dihadirkan pada persidangan. Sehingga harus dibacakan keterangannya yang telah tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi ahli BUMN, Ari Purnomo menyebutkan, tidak boleh ada pihak yang bisa menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, tidak didapatkan kerugian negara (PTPN 2). “Kita tidak bisa menyebutkan bahwa lahan PTPN 2 yang telah dibatalkan penghapusbukuannya, lalu dieksekusi kembali menjadi milik negara, menjadi acuan bahwa tidak ada kerugian PTPN 2 didalamnya. Semua harus diteliti dulu dari neraca perusahaan, dalam hal ini PTPN 2,” ungkap Ari Purnomo.
Sedangkan saksi ahli BPN, Iin Sodikin, yang tidak dapat hadir pada persidangan, dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya oleh Jaksa Penuntut Salman SH MHÂ dan rekan di depan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dalam BAP nya, saksi ahli menyebutkan, tanah adat harus dibuktikan dengan girik dan lainnya. Sedangkan untuk tanah negara, maka harus dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan atau yang sejenisnya. Termasuk surat guna usaha bagi tanah yang berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).