25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Saksi Ahli Minta Kerugian PTPN 2 Dihitung Ulang

“Untuk tanah yang tidak diperpanjang HGU nya dikarenakan habis masa HGU nya ataupun karena ada sengketa dengan pihak lain, maka harus secara sukarela mengembalikannya kepada negara, yang dalam hal ini tanah adalah milik PTPN II. Maka harus dikembalikan kepada Kementerian BUMN,” ucap saksi ahli BPN.

Usai mendengarkan pendapat saksi ahli BUMN pada persidangan dan mendengarkan pembacaan BAP saksi BPN, persidangan pun dilanjutkan dengan keterangan dua saksi lainnya yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa. Keduanya adalah Ida dan Batara Lubis.

Saksi Batara Lubis mengatakan, bahwa dirinya pada tahun 2011 pernah beberapa kali datang ke rumah Tasman Aminoto.

“Saya beberapa kali datang ke rumah Tasman Aminoto. Di sana ramai, tapi saya tidak pernah melihat terdakwa di sana. Kami diajak untuk membentuk kelompok tani oleh Tasman dan saya mau. Tapi ketika Tasman meminta untuk saya menandatangani surat kuasa ahli waris, saya tidak mau. Karena memang orang tua saya bukan salah satu pemilik tanah itu,” ungkap Batara Lubis.

Pada sidang sebelumnya, saksi Abdurrahim, Edilianto, Tukiman dan Legimin yang tempo hari memberikan keterangan di pengadilan menyatakan bahwa nama pada surat ahli waris tersebut bukanlah ayah kandung mereka.

Bahkan mereka tidak memiliki tanah di objek perkara tersebut. Hanya mereka selain Edilianto menerima uang oleh seseorang bernama Tasman Aminoto.

Kasus tersebut bermula pada 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian, terdakwa pun ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.

Atas kasus ini, awalnya terdakwa Tamin Sukardi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun beberapa waktu lalu, majelis hakim mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah.(adz/ala)

“Untuk tanah yang tidak diperpanjang HGU nya dikarenakan habis masa HGU nya ataupun karena ada sengketa dengan pihak lain, maka harus secara sukarela mengembalikannya kepada negara, yang dalam hal ini tanah adalah milik PTPN II. Maka harus dikembalikan kepada Kementerian BUMN,” ucap saksi ahli BPN.

Usai mendengarkan pendapat saksi ahli BUMN pada persidangan dan mendengarkan pembacaan BAP saksi BPN, persidangan pun dilanjutkan dengan keterangan dua saksi lainnya yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa. Keduanya adalah Ida dan Batara Lubis.

Saksi Batara Lubis mengatakan, bahwa dirinya pada tahun 2011 pernah beberapa kali datang ke rumah Tasman Aminoto.

“Saya beberapa kali datang ke rumah Tasman Aminoto. Di sana ramai, tapi saya tidak pernah melihat terdakwa di sana. Kami diajak untuk membentuk kelompok tani oleh Tasman dan saya mau. Tapi ketika Tasman meminta untuk saya menandatangani surat kuasa ahli waris, saya tidak mau. Karena memang orang tua saya bukan salah satu pemilik tanah itu,” ungkap Batara Lubis.

Pada sidang sebelumnya, saksi Abdurrahim, Edilianto, Tukiman dan Legimin yang tempo hari memberikan keterangan di pengadilan menyatakan bahwa nama pada surat ahli waris tersebut bukanlah ayah kandung mereka.

Bahkan mereka tidak memiliki tanah di objek perkara tersebut. Hanya mereka selain Edilianto menerima uang oleh seseorang bernama Tasman Aminoto.

Kasus tersebut bermula pada 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian, terdakwa pun ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.

Atas kasus ini, awalnya terdakwa Tamin Sukardi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun beberapa waktu lalu, majelis hakim mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah.(adz/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/