25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satu Mobil Warga Dirusak, 12 Pelaku Tawuran Ditangkap

MEDAN, SUMUPOS.CO – Tawuran di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di depan SMK Immanuel merusakkan 1 unit mobil Toyota New Avanza Veloz BK 1768 SI milik warga setempat.

Polsek Medan Baru bersama dengan Polsek Sunggal menangkap 12 orang yang diduga terlibat tawuran hingga terjadinya perusakan. Mereka diamankan dari basecamp di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/7) sore.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menerangkan, peristiwa penyerangan yang terjadi pada Senin (18/7) itu merusakkan mobil korban yang merugikan jutaan rupiah. “Akibat peristiwa itu, mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok, dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp3.500.000,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi.

Pemilik mobil yang merasa keberatan pum kemudian membuat laporan ke kantor Polsek Medan Baru. “Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan bahwa di duga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah SMK Immanuel sedang berkumpul disebuah rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang,” terang Kapolsek.

Personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Abdul Hakim.

“Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah dimodif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam,” papar Kapolsek.

Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolsek Medan Baru mengimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri. “Kami mengimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah dan meprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng-geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan,” pungkas Ginanjar Fitriadi. (mag 3/azw)

MEDAN, SUMUPOS.CO – Tawuran di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di depan SMK Immanuel merusakkan 1 unit mobil Toyota New Avanza Veloz BK 1768 SI milik warga setempat.

Polsek Medan Baru bersama dengan Polsek Sunggal menangkap 12 orang yang diduga terlibat tawuran hingga terjadinya perusakan. Mereka diamankan dari basecamp di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/7) sore.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menerangkan, peristiwa penyerangan yang terjadi pada Senin (18/7) itu merusakkan mobil korban yang merugikan jutaan rupiah. “Akibat peristiwa itu, mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok, dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp3.500.000,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi.

Pemilik mobil yang merasa keberatan pum kemudian membuat laporan ke kantor Polsek Medan Baru. “Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan bahwa di duga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah SMK Immanuel sedang berkumpul disebuah rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang,” terang Kapolsek.

Personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Abdul Hakim.

“Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah dimodif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam,” papar Kapolsek.

Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolsek Medan Baru mengimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri. “Kami mengimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah dan meprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng-geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan,” pungkas Ginanjar Fitriadi. (mag 3/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/