25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Diupah Rp1 Juta, Warga Aceh Pikul 16 Kg Ganja ke Padang

AGUSMAN/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Majelis hakim memperlihatkan barang bukti ganja milik terdakwa Nova Rinaldi, Rabu (30/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nova Rinaldi (19) warga asal Biereun, Aceh di sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/1). Dia didakwa memikul (membawa) 16 kilogram Ganja ke Padang dengan upah sebesar Rp1 juta.

Majelis hakim awalnya sempat bingung, lantaran perawakan terdakwa itu masih seperti anak-anak di bawah umur. Padahal, saat ditanya, Nova mengaku usianya sudah 19 tahun.

“Oh, cukup umur kamu rupanya, berarti sidang bisa kita lanjutkan, terbuka untuk umum” kata Hakim Abdul Kadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Nova Rinaldi terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nova dianggap melakukan jual/beli narkotika golongan I jenis tanaman dengan berat 16 kg.

Dalam kesempatan yang sama, dua personel kepolisian dari Polsek Patumbak yang menangkap Nova dihadirkan. Menurut keduanya, Nova akan mengantarkan barang haram itu ke Padang atas perintah Ivan (DPO).

“Waktu itu kita melintas di Jalan Sisingamangaraja Km 12, Kecamatan Medan Amplas. Ada informasi bahwa seorang laki laki yang duduk di rumah makan membawa sebuah dus air mineral yang diduga berisi ganja. Saat didatangi, pemuda itu ternyata si Nova ini,” kata Bambang, personel yang menangkap Nova Rinaldi.

Bambang melanjutkan, saat itu Nova sedang menunggu di sebuah rumah makan untuk melanjutkan perjalanannya ke Padang.

“Yang kita tahu, terdakwa Nova ini mengantarkan barang tersebut ke Padang dengan iming-iming upah Rp1 juta. Sementara saat kita lakukan pengembangan, teman temannya sudah lari,” sambungnya.

Ketika dikonfrontir, Nova pun menjawab bahwa dirinya hanya diminta mengawani Aulia (DPO) untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ia bahkan tak mengetahui perintah selanjutnya oleh Ivan.

“Itu punya Ivan, Pak Hakim. Saya diajak sama Aulia ke Padang. Tapi saat dalam perjalanan ke Medan, si Aulia berhenti dulu di Binjai. Baru kami bertemu lagi,” katanya.

“Jadi saya disuruh jalan duluan sekalian memantau juga,” terangnya.

Usai sidang, Nova Rinaldi mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang giling padi di Bireuen, Aceh. Katanya, profesinya tersebut tak cukup untuk kehidupannya.

“Giling padi aku bang di Aceh. Kalau Ayah sudah tahu, tapi belum pernah datang,” ujarnya.

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akan mengagendakan tuntutan pada pekan depan. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Majelis hakim memperlihatkan barang bukti ganja milik terdakwa Nova Rinaldi, Rabu (30/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nova Rinaldi (19) warga asal Biereun, Aceh di sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/1). Dia didakwa memikul (membawa) 16 kilogram Ganja ke Padang dengan upah sebesar Rp1 juta.

Majelis hakim awalnya sempat bingung, lantaran perawakan terdakwa itu masih seperti anak-anak di bawah umur. Padahal, saat ditanya, Nova mengaku usianya sudah 19 tahun.

“Oh, cukup umur kamu rupanya, berarti sidang bisa kita lanjutkan, terbuka untuk umum” kata Hakim Abdul Kadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Nova Rinaldi terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nova dianggap melakukan jual/beli narkotika golongan I jenis tanaman dengan berat 16 kg.

Dalam kesempatan yang sama, dua personel kepolisian dari Polsek Patumbak yang menangkap Nova dihadirkan. Menurut keduanya, Nova akan mengantarkan barang haram itu ke Padang atas perintah Ivan (DPO).

“Waktu itu kita melintas di Jalan Sisingamangaraja Km 12, Kecamatan Medan Amplas. Ada informasi bahwa seorang laki laki yang duduk di rumah makan membawa sebuah dus air mineral yang diduga berisi ganja. Saat didatangi, pemuda itu ternyata si Nova ini,” kata Bambang, personel yang menangkap Nova Rinaldi.

Bambang melanjutkan, saat itu Nova sedang menunggu di sebuah rumah makan untuk melanjutkan perjalanannya ke Padang.

“Yang kita tahu, terdakwa Nova ini mengantarkan barang tersebut ke Padang dengan iming-iming upah Rp1 juta. Sementara saat kita lakukan pengembangan, teman temannya sudah lari,” sambungnya.

Ketika dikonfrontir, Nova pun menjawab bahwa dirinya hanya diminta mengawani Aulia (DPO) untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ia bahkan tak mengetahui perintah selanjutnya oleh Ivan.

“Itu punya Ivan, Pak Hakim. Saya diajak sama Aulia ke Padang. Tapi saat dalam perjalanan ke Medan, si Aulia berhenti dulu di Binjai. Baru kami bertemu lagi,” katanya.

“Jadi saya disuruh jalan duluan sekalian memantau juga,” terangnya.

Usai sidang, Nova Rinaldi mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang giling padi di Bireuen, Aceh. Katanya, profesinya tersebut tak cukup untuk kehidupannya.

“Giling padi aku bang di Aceh. Kalau Ayah sudah tahu, tapi belum pernah datang,” ujarnya.

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akan mengagendakan tuntutan pada pekan depan. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/