JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana mengaku, belum mengetahui kebenaran informasi adanya surat dari Presiden Joko Widodo yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung tertanggal 13 Agustus lalu. Apalagi jika disebut surat yang dikirimkan lewat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) tersebut, berisi permintaan agar Kejagung segera mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan almarhum Bidan Dewi, Idawati br Pasaribu.
“Saya belum dapat informasinya, apakah benar ada surat dari Presiden. Tapi intinya, tanpa surat dari Presiden, eksekusi tetap harus dilaksanakan jika putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap. Karena ujung dari persidangan itu eksekusi,” ujar Tony kepada koran ini di Jakarta, Senin (24/8) malam.
Menurut Tony, kewenangan untuk menghadirkan terpidana untuk dieksekusi berada di Kejaksaan Negeri Lubukpakam. Karena sebelum Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubukpakam beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan bidan Dewi disidangkan di Pengadilan Negeri Deliserdang.
Meski begitu, Kejagung kata Tony, tentu akan membantu upaya pencarian jika memang Kejari tidak mampu menangkap terpidana 16 tahun penjara tersebut.
“Jadi sepanjang sudah terima salinan putusan, Kejaksaan akan mencari yang bersangkutan. Itu tidak bisa ditawar. Cuma memang eksekusi dilakukan jaksa di wilayah pengadilan pertama sidang digelar,” ujarnya.
Guna mempercepat proses eksekusi, Tony berharap masyarakat dapat membantu memberi informasi di mana keberadaan terpidana yang selama ini diketahui berprofesi sebagai pengusaha sukses di Batam tersebut.
“Masyarakat bisa kasih informasi keberadaan terpidana, karena eksekusi secara formil menjadi persoalan kalau tidak diketahui keberadaannya. Terpidana tetap akan dicari sampai tertangkap. Dalam kasus ini tidak ada istilah putusan kadaluwarsa. Kalau belum dieksekusi, maka kasusnya belum tuntas,” ujar Tony.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Derman P Nababan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima menegaskan, pihaknya telah menerima petikan salinan putusan MA yang tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu.
Dalam amar Hakim yang diketuai Artijo Alkostar dengan Hakim Anggota Sri Muryahyuni dan Salman Luthan, MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubukpakam dengan menghukum Idawati 16 tahun penjara.
Atas putusan tersebut otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubukpakam No.992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum.(gir/azw)