26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Eks Petinju Nasional Marah-marah sambil Tenteng Softgun

Foto: Robert/PM Liston saat diperiksa di Polsek Medan Baru, karena menenteng airsoftgun, Selasa (28/4).
Foto: Robert/PM
Liston saat diperiksa di Polsek Medan Baru, karena menenteng airsoftgun, Selasa (28/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Liston Siregar, petinju nasional era 80-an harus merasakan pengap sel Polsek Medan Baru. Pria 47 tahun itu ditahan karena menenteng Softgun, saat membela anaknya yang dituding maling sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (27/4) malam. Saat itu, anak Liston, Mubarak Siregar (28) melintas di depan Gedung H. Anif, Kompleks USU.

Mubarak yang juga pegawai honor Dinas PU Medan, mengendarai Honda Vario BK 6352 HE curian milik Agung Rahmadsyah (20). Sebelumnya, sepeda motor yang dikendarai Mubarak hilang dari kost teman Agung. Sepeda motor tersebut hilang tak jauh dari Kampus USU, Minggu (29/3).

Senin (27/4) malam, Agung melihat sepeda motornya dikendarai oleh Mubarak. Yakin itu miliknya, warga Jl Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang ini pun mengejar dan menghentikan Mubarak.

Cekcok mulut terjadi antara keduanya. Melihat pertengkaran, seorang security langsung menengahi dan membawa keduanya menuju Pos Satpam.

Tak terima, Mubarak yang tinggal di Jl Setia Budi, Pasar I Gg Bunga Anyelir No. 03, Kec. Medan Selayang memanggil ayahnya. Mantan petinju nasional yang kini menjadi PNS di Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara itu pun datang.

Pertengkaran sempat terjadi, Liston menenteng senjata airsoftgun. Melihat itu, petugas security kemudian menghubungi Polsek Medan Baru.

Oleh petugas, ketiganya diboyong menuju Polsek Medan Baru. Tapi tiba-tiba, Selasa (28/4) siang beberapa petugas TNI AD ramai berkumpul di Polsek Medan Baru.

Pasukan dipimpin langsung, Asintel Kodam I/BB, Kolonel A Solihin. Ternyata, kehadiran mereka sebatas kordinasi. Sebab, sepeda motor yang jadi akar masalah diduga diperoleh dari salah seorang oknum TNI.

“Karena sepeda motor yang didapat dari oknum itu perlu didalami. Itu mungkin alasan kedatangan mereka kemari,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicolas Sidabutar.

Ronny mengaku Liston sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tanpa dokumen. Sedangkan Mubarak ditetapkan sebagai tersangka penadah sepeda motor curian.

Sementara, polisi sudah menerima permohonan penangguhan dari keluarga tersangka. “Kedua tersangka diyakini tidak akan mengganggu penyidikan, seperti menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

“Sepeda motor tersebut didapat dari oknum TNI berinisial A yang berdinas di Simalungun,” tambah Ronny.

Untuk proses hukum, Liston disangkakan melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa airsoft gun jenis pistol tanpa dokumen. Sementara putranya Mubarak, dijerat Pasal 480 KUHPidana karena menjadi penadah sepeda motor curian. “Meskipun tidak ditahan, kasus mereka tetap lanjut,” tegas Ronny.

Soal penahanan yang diintervensi? “Kalau saya no comment,” ucapnya.(mag-2/ala)

Foto: Robert/PM Liston saat diperiksa di Polsek Medan Baru, karena menenteng airsoftgun, Selasa (28/4).
Foto: Robert/PM
Liston saat diperiksa di Polsek Medan Baru, karena menenteng airsoftgun, Selasa (28/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Liston Siregar, petinju nasional era 80-an harus merasakan pengap sel Polsek Medan Baru. Pria 47 tahun itu ditahan karena menenteng Softgun, saat membela anaknya yang dituding maling sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (27/4) malam. Saat itu, anak Liston, Mubarak Siregar (28) melintas di depan Gedung H. Anif, Kompleks USU.

Mubarak yang juga pegawai honor Dinas PU Medan, mengendarai Honda Vario BK 6352 HE curian milik Agung Rahmadsyah (20). Sebelumnya, sepeda motor yang dikendarai Mubarak hilang dari kost teman Agung. Sepeda motor tersebut hilang tak jauh dari Kampus USU, Minggu (29/3).

Senin (27/4) malam, Agung melihat sepeda motornya dikendarai oleh Mubarak. Yakin itu miliknya, warga Jl Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang ini pun mengejar dan menghentikan Mubarak.

Cekcok mulut terjadi antara keduanya. Melihat pertengkaran, seorang security langsung menengahi dan membawa keduanya menuju Pos Satpam.

Tak terima, Mubarak yang tinggal di Jl Setia Budi, Pasar I Gg Bunga Anyelir No. 03, Kec. Medan Selayang memanggil ayahnya. Mantan petinju nasional yang kini menjadi PNS di Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara itu pun datang.

Pertengkaran sempat terjadi, Liston menenteng senjata airsoftgun. Melihat itu, petugas security kemudian menghubungi Polsek Medan Baru.

Oleh petugas, ketiganya diboyong menuju Polsek Medan Baru. Tapi tiba-tiba, Selasa (28/4) siang beberapa petugas TNI AD ramai berkumpul di Polsek Medan Baru.

Pasukan dipimpin langsung, Asintel Kodam I/BB, Kolonel A Solihin. Ternyata, kehadiran mereka sebatas kordinasi. Sebab, sepeda motor yang jadi akar masalah diduga diperoleh dari salah seorang oknum TNI.

“Karena sepeda motor yang didapat dari oknum itu perlu didalami. Itu mungkin alasan kedatangan mereka kemari,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicolas Sidabutar.

Ronny mengaku Liston sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tanpa dokumen. Sedangkan Mubarak ditetapkan sebagai tersangka penadah sepeda motor curian.

Sementara, polisi sudah menerima permohonan penangguhan dari keluarga tersangka. “Kedua tersangka diyakini tidak akan mengganggu penyidikan, seperti menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

“Sepeda motor tersebut didapat dari oknum TNI berinisial A yang berdinas di Simalungun,” tambah Ronny.

Untuk proses hukum, Liston disangkakan melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa airsoft gun jenis pistol tanpa dokumen. Sementara putranya Mubarak, dijerat Pasal 480 KUHPidana karena menjadi penadah sepeda motor curian. “Meskipun tidak ditahan, kasus mereka tetap lanjut,” tegas Ronny.

Soal penahanan yang diintervensi? “Kalau saya no comment,” ucapnya.(mag-2/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/