34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kampanyekan Salah Satu Capres, Oknum Pegawai PTPN IV Dituntut 6 Bulan

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Ibrahim Martabaya, oknum pegawai PTPN IV menjalani sidang tuntutan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ibrahim Martabaya, oknum pegawai di PTPN IV dituntut dengan pidana 6 bulan penjara lantaran mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Hasibuan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakara IV PN Medan, Selasa (26/3).

“Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 67 Tahun 2017,” ucap Netty Hasibuan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris. Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/3) untuk agenda pembelaan terdakwa. Terdakwa sendiri berstatus tidak ditahan.

Usai persidangan, JPU Netty Hasibuan menerangkan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral,” sebutnya.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden dan #2019 Ganti Sontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018 dan terakhir 3 Desember 2018.

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” tukas Netty.

Sementara, Ibrahim Martabaya yang dimintai keterangannya seusai sidang menyatakan tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepadanya. Dalam penjelasannya kepada wartawan, dia sempat membuat simbol jari Capres 02.

“Yang jelas Pasal 522 yang dikenakan sanksi itu kalau pegawai BUMN itu sebagai pelaksana dan tim kampanye. Saya bukan sebagai pelaksana dan tim kampanya, saya tidak tercatat di tim kampanye atau tim pelaksana partai,” tandasnya.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Ibrahim Martabaya, oknum pegawai PTPN IV menjalani sidang tuntutan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ibrahim Martabaya, oknum pegawai di PTPN IV dituntut dengan pidana 6 bulan penjara lantaran mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Hasibuan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakara IV PN Medan, Selasa (26/3).

“Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 67 Tahun 2017,” ucap Netty Hasibuan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris. Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/3) untuk agenda pembelaan terdakwa. Terdakwa sendiri berstatus tidak ditahan.

Usai persidangan, JPU Netty Hasibuan menerangkan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral,” sebutnya.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden dan #2019 Ganti Sontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018 dan terakhir 3 Desember 2018.

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” tukas Netty.

Sementara, Ibrahim Martabaya yang dimintai keterangannya seusai sidang menyatakan tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepadanya. Dalam penjelasannya kepada wartawan, dia sempat membuat simbol jari Capres 02.

“Yang jelas Pasal 522 yang dikenakan sanksi itu kalau pegawai BUMN itu sebagai pelaksana dan tim kampanye. Saya bukan sebagai pelaksana dan tim kampanya, saya tidak tercatat di tim kampanye atau tim pelaksana partai,” tandasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/