25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap di Katamso dan Tamora

Foto: Gibson/PM
Kapolsek Medan Kota, kompol Martuasah Tobing (kiri) bersama anggotanya di Unit Reskrim Polsek Medan Kota, menunjukan barang bukti sabu beserta dua kurir narkoba, hasil penggerebekan di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun dan kawasan Tanjung Morawa, Deliserdang, Minggu (24/9) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu seberat 3 Kg. Penggerebekan dilakukan di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun dan kawasan Tanjung Morawa, Deliserdang, Minggu (24/9) pagi.

Tersangka yang diamankan masing-masing atas nama Doni Safrindi (25) dan Rahmat Suhaimi Ananda (24), keduanya warga Jalan Pertamina Desa Paya Tampak, Kec. Pangkalan Susu, Langkat.

Dari keduanya, petugas menyita 3 paket sabu-sabu seberat 3 kg, 4 buah HP, 2 buah tas dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1151 PL, sebagai barang bukti. Kedua kurir tersebut tidak ditembak.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pada hari Minggu sekitar pukul 07.00 wib, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mendapatkan informasi dari masyarakat ada 2 orang membawa narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud sehingga sekira pukul 10.50 wib, tim mengamankan 2 orang yang dicurigai tersebut,” ujar Rina, Minggu sore.

Dikatakan Rina, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 buah paket seberat 3 kg berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa.

Rina membeberkan, para pelaku sudah mengedarkan narkoba antar propinsi sebanyak 11 kali dari Aceh lewat jalur Medan dan melalui jalur udara Bandara Kualanamu dengan jumlah sabu bervariatif. Pengiriman ke Jambi sebanyak 6 kali, Makassar 4 kali, dan Surabaya 1 kali.

“Tim saat ini masih melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok barang haram tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Rina. (gib/ras)

Foto: Gibson/PM
Kapolsek Medan Kota, kompol Martuasah Tobing (kiri) bersama anggotanya di Unit Reskrim Polsek Medan Kota, menunjukan barang bukti sabu beserta dua kurir narkoba, hasil penggerebekan di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun dan kawasan Tanjung Morawa, Deliserdang, Minggu (24/9) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu seberat 3 Kg. Penggerebekan dilakukan di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun dan kawasan Tanjung Morawa, Deliserdang, Minggu (24/9) pagi.

Tersangka yang diamankan masing-masing atas nama Doni Safrindi (25) dan Rahmat Suhaimi Ananda (24), keduanya warga Jalan Pertamina Desa Paya Tampak, Kec. Pangkalan Susu, Langkat.

Dari keduanya, petugas menyita 3 paket sabu-sabu seberat 3 kg, 4 buah HP, 2 buah tas dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1151 PL, sebagai barang bukti. Kedua kurir tersebut tidak ditembak.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pada hari Minggu sekitar pukul 07.00 wib, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mendapatkan informasi dari masyarakat ada 2 orang membawa narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud sehingga sekira pukul 10.50 wib, tim mengamankan 2 orang yang dicurigai tersebut,” ujar Rina, Minggu sore.

Dikatakan Rina, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 buah paket seberat 3 kg berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Tanjung Morawa.

Rina membeberkan, para pelaku sudah mengedarkan narkoba antar propinsi sebanyak 11 kali dari Aceh lewat jalur Medan dan melalui jalur udara Bandara Kualanamu dengan jumlah sabu bervariatif. Pengiriman ke Jambi sebanyak 6 kali, Makassar 4 kali, dan Surabaya 1 kali.

“Tim saat ini masih melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok barang haram tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Rina. (gib/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/