MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika (38), warga Jalan Pelita I, Medan Perjuangan ini, terancam mendapatkan hukuman mati. Pria tamatan SD ini, didakwa atas kasus pencurian disertai tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban Lisbet boru Napitupulu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/9), terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika dan Muhammad Afrizal pada Mei 2021, sepakat untuk mencuri di salah satu rumah warga di Jalan Gaharu.
Awalnya Muhammad Anang Kosin yang mendatangi Muhammad Afrizal sambil membawa pisau sekira pukul 22.00 Wib, dan menanyakan “job” istilah untuk melakukan pencurian. Terdakwa menjawab ada perempuan dekat rumahnya.
“Keesokan harinya pada tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 Wib, terdakwa Muhammad Anang Kosin bersama dengan Muhammad Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang miliknya,” ungkap JPU dihadapan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo.
Tidak berselang lama, keduanya pergi ke rumah korban dan mulai mencongkel dan merusak seng yang berada di kamar mandi belakang dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.
Kedua terdakwa, kemudian masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng yang telah terbuka lalu berusaha membuka pintu dapur yang terkunci.
“Namun, Muhammad Afrizal berkata kepada terdakwa Muhammad Anang agar menunggu Lisbet Napitupulu membuka pintu dapur tersebut dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 Wib Lisbet Napitupulu datang dan membuka pintu dapur tersebut,” urainya.
Kedua terdakwa lalu mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga korban jatuh terlentang di lantai. Melihat itu, Muhammad Afrizal langsung memegang kaki korban lalu mengikat kakinya dengan tali yang didapat di kamar mandi.
“Sedangkan terdakwa Muhammad Anang, memegang mulut Lisbet Napitupulu dan mengeluarkan 1 buah pisau dan menempelkan pisau ke bagian leher,” jelasnya.
Namun lanjutnya, Lisbet meronta-ronta minta tolong dan seketika terdakwa Muhammad Afrizal meminta terdakwa Muhammad Anang untuk membunuh korban. Terdakwa Anang kemudian menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup di lantai.
Tak ingin berlama-lama, kedua terdakwa membuka lemari dan mengambil uang sebesar Rp1.500.000. Uang tersebut lalu diberikan 20 bungkus rokok. Tak hanya itu, mereka juga melarikan sepeda motor korban.
Sementara, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. Terdakwa Muhammad Anang ditangkap di Jalan Mateorologi VI Kecamatan Percut Seituan.
Sedangkan Muhammad Afrizal berusaha melawan dan dilakukan tindakan tegas sehingga menyebabkan terdakwa meninggal di rumah sakit.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim melanjutkan mendengarkan keterangan saksi. (man/azw)