25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Untung, pengemudi dump truck  diamankan ke Polsek Sunggal.
Untung, pengemudi dump truck diamankan ke Polsek Sunggal.

MEDAN- Polsek Sunggal masih mengamankan sopir dump truk yang menewaskan satu keluarga di Sunggal, Untung (49). Menyebabkan nyawa orang lain melayang, pria warga Rambung Putih, Selesai, Langkat ini disebut melanggar pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Iwan Aurora (43) dan istrinya, Sari Putri alias Dede (36) serta anaknya Queen Aurora (4) yang merupakan warga Perumahan Anugrah Sunggal Lestari telah dikebumikan. Hanya saja tak lantas mengubur persoalan yang menyebabkan ketiganya meninggal dunia. Polisi mengusut sopir yang dituding penyebab tewasnya satu keluarga itu.

Kapolsek Sunggal AKP Eko Hartanto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap Untung. Dan sudah memeriksa 3 saksi. “Hingga kini kita sudah memeriksa 3 saksi terkait kecelakaan tersebut,” ucapnya.

Eko Hartanto menegaskan, jika memang Untung bersalah, pihaknya akan mengganjarnya dengan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. “Dia akan diancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, tragedi melayangnya nyawa satu keluarga itu terjadi, Selasa (22/10) pagi. Saat itu, ketiga korban yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX BK 2334 OU hendak menjemput anak pertama mereka Nicolas Prataman alias Ical (8), dan berencana ke rumah saudara mereka.

Diperjalanan sebuah bola basket jatuh dari kantongan plastic di kereta mereka. Saat itulah Sari Putri alias Dede (36) mencoba menggapai tampa turun dari kereta. Saat bersamaan, dump truk dengan nomor polisi BK 8326 XB yang dikendarai Untung melaju dengan cepat dari arah yang bersaman. Alhasil, ketiga korbanpun kemudian dilindas truk bermuatan krikil tersebut hingga ketiga korban meninggal dunia di tempat. (ind/bud)

Untung, pengemudi dump truck  diamankan ke Polsek Sunggal.
Untung, pengemudi dump truck diamankan ke Polsek Sunggal.

MEDAN- Polsek Sunggal masih mengamankan sopir dump truk yang menewaskan satu keluarga di Sunggal, Untung (49). Menyebabkan nyawa orang lain melayang, pria warga Rambung Putih, Selesai, Langkat ini disebut melanggar pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Iwan Aurora (43) dan istrinya, Sari Putri alias Dede (36) serta anaknya Queen Aurora (4) yang merupakan warga Perumahan Anugrah Sunggal Lestari telah dikebumikan. Hanya saja tak lantas mengubur persoalan yang menyebabkan ketiganya meninggal dunia. Polisi mengusut sopir yang dituding penyebab tewasnya satu keluarga itu.

Kapolsek Sunggal AKP Eko Hartanto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap Untung. Dan sudah memeriksa 3 saksi. “Hingga kini kita sudah memeriksa 3 saksi terkait kecelakaan tersebut,” ucapnya.

Eko Hartanto menegaskan, jika memang Untung bersalah, pihaknya akan mengganjarnya dengan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. “Dia akan diancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, tragedi melayangnya nyawa satu keluarga itu terjadi, Selasa (22/10) pagi. Saat itu, ketiga korban yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX BK 2334 OU hendak menjemput anak pertama mereka Nicolas Prataman alias Ical (8), dan berencana ke rumah saudara mereka.

Diperjalanan sebuah bola basket jatuh dari kantongan plastic di kereta mereka. Saat itulah Sari Putri alias Dede (36) mencoba menggapai tampa turun dari kereta. Saat bersamaan, dump truk dengan nomor polisi BK 8326 XB yang dikendarai Untung melaju dengan cepat dari arah yang bersaman. Alhasil, ketiga korbanpun kemudian dilindas truk bermuatan krikil tersebut hingga ketiga korban meninggal dunia di tempat. (ind/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/