30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Anggota Sakit, Vonis Pho Sie Dong Ditunda

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu, Pho Sie Dong batal mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, Selasa (25/10). Alasannya, hakim anggota II, Maria Mutiara Surya Dharma br Nadeak tidak hadir dalam persidangan.

Dalam sidang, ketua majelis hakim menyatakan bahwa hakim anggota II digantikan oleh Evalina Barbara Meliala. “Ibu hakim anggota II tidak dapat hadir karena sakit,” ujar ketua majelis hakim.

Sidang pun diundur pada Selasa (1/11) mendatang. Pantauan wartawan, sidang dengan agenda putusan ini cukup menarik perhatian.

Selain wartawan yang hadir melakukan tugas peliputan, personel dari Polres Binjai yang melakukan penangkapan juga terlihat di ruang sidang. Mulai dari Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang dan anggota serta KBO, Ipda Feri Judo.

Kedatangan mereka diduga untuk mengetahui putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Menanggapi pembacaan putusan ditunda, Hakim Anggota I, Yusmadi bilang, belum ada musyawarah. Karenanya, pembacaan putusan ditunda.

“Belum ada musyawarah dengan hakim yang berhalangan hadir ini. Makanya ditunda jadi minggu depan,” kata dia usai sidang.

“Kalau sudah musyawarah dan ibu yang tidak hadir ini enggak hadir, bisa kami bacakan. Jadi kalau belum ada musyawarah terus kami bacakan, itu tidak bisa,” pungkasnya.

Dalam amar tuntutan JPU Benny Surbakti, tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan terhadap terdakwa. Baik itu alasan pemaaf menurut undang-undang, maupun di luar undang-undang. Juga tidak ditemukan alasan pembenar.

Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap oleh Polres Binjai dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap terdakwa Abdul Gunawan. “Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual,” ujar Benny.

Benny melanjutkan, juga ada bukti tambahan berupa 4 video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti sabu diambil dari Pho Sie Dong. “Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada 3 atau 4 hari (lalu sebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Benny.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum 2 kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan slama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu, Pho Sie Dong batal mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, Selasa (25/10). Alasannya, hakim anggota II, Maria Mutiara Surya Dharma br Nadeak tidak hadir dalam persidangan.

Dalam sidang, ketua majelis hakim menyatakan bahwa hakim anggota II digantikan oleh Evalina Barbara Meliala. “Ibu hakim anggota II tidak dapat hadir karena sakit,” ujar ketua majelis hakim.

Sidang pun diundur pada Selasa (1/11) mendatang. Pantauan wartawan, sidang dengan agenda putusan ini cukup menarik perhatian.

Selain wartawan yang hadir melakukan tugas peliputan, personel dari Polres Binjai yang melakukan penangkapan juga terlihat di ruang sidang. Mulai dari Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang dan anggota serta KBO, Ipda Feri Judo.

Kedatangan mereka diduga untuk mengetahui putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Menanggapi pembacaan putusan ditunda, Hakim Anggota I, Yusmadi bilang, belum ada musyawarah. Karenanya, pembacaan putusan ditunda.

“Belum ada musyawarah dengan hakim yang berhalangan hadir ini. Makanya ditunda jadi minggu depan,” kata dia usai sidang.

“Kalau sudah musyawarah dan ibu yang tidak hadir ini enggak hadir, bisa kami bacakan. Jadi kalau belum ada musyawarah terus kami bacakan, itu tidak bisa,” pungkasnya.

Dalam amar tuntutan JPU Benny Surbakti, tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan terhadap terdakwa. Baik itu alasan pemaaf menurut undang-undang, maupun di luar undang-undang. Juga tidak ditemukan alasan pembenar.

Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap oleh Polres Binjai dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap terdakwa Abdul Gunawan. “Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual,” ujar Benny.

Benny melanjutkan, juga ada bukti tambahan berupa 4 video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti sabu diambil dari Pho Sie Dong. “Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada 3 atau 4 hari (lalu sebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Benny.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum 2 kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan slama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/