BINJAI, SUMUTPOS.CO – Gugatan perdata yang ditujukan kepada Perusahaan Listrik Negara berujung mediasi oleh Pengadilan Negeri Binjai. Namun, mediasi PLN dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Kota Binjai tak mendapat titik terang.
Artinya, kedua belah pihak tak menemui kata sepakat. Perusahaan plat merah ini tetap bersikukuh meminta agar konsumen yang dituding mencuri arus listrik untuk membayar denda hingga biaya pasang kembali.
Ketua DPC LPKN Kota Binjai, Andi Nursin Lubis selaku penggugat menyayangkan hal tersebut. PLN Rayon Binjai Kota, kata dia, dinilai tidak memiliki itikad baik.
“Itikad tergugat (PLN) tidak baik. Kita tetap disuruh membayar denda, sementara kita tidak melakukan pencurian arus listrik,” kata Andi usai mediasi pada akhir pekan lalu.
Menurut dia, tuduhan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara ini kepada Selamat warga Jalan Danau Poso, Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur tak berdasar.
“Akibat perbuatan PLN yang memutuskan arus, terpaksa Selamat dan keluarganya harus gelap-gelapan,” sebut dia.
Kepada PLN, dia berharap agar professional dalam menjalankan tugas. Soalnya, kata dia, persoalan antara PLN dengan masyarakat seperti ini acap kali terjadi.
“Jangan asal menuduh konsumen berbuat salah yang tidak dilakukan konsumen,” ujar dia.
Sayangnya, Menejer PLN Rayon Binjai Kota, Siti Maria tidak bersedia komentar. Alasannya, PLN sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari konsumen mereka.
Sementara, Selamat keberatan dengan tuduhan PLN rayon Binjai Kota itu. Dia menyayangkan tindakan kesewenang-wenangan PLN yang menuduh telah mencuri arus listrik.
“Ada sedikit kabel berlubang. Terus mereka korek sampai lubangnya besar. Terus saya dituduh mencuri arus. Meteran saya mereka cabut,” kata dia.
Tidak hanya itu. Menurut dia, petugas PLN juga saat itu mencabut meteran listrik rumahnya, memasang arus langsung ke rumahnya tanpa melalui meteran.
“Arus tegangan tinggi yang masuk ke rumah saya meledak,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPC LPKN Kota Binjai menggugat PLN rayon Binjai Kota dan membayar ganti rugi sebanyak Rp1 miliar lebih, akibat perbuatan melawan hukum. Gugatan bernomor 54/Pdt.G/2019/PN Binjai itu didaftarkan pada 23 Oktober 2019 lalu.(ted/ala)