32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Perwira Polri Tersangka Gratifikasi Miliaran Rupiah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang perwira menengah Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK. Anggota Divisi Hukum Polri itu ditengarai menerima duit bernilai miliaran dan kendaraan dari dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang yang ditangani Bareskrim.

Penetapan Bambang Kayun mencuat setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang mendaftarkan gugatan pada Senin (21/11) lalu. Dia menggugat penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Masih merujuk SIPP tersebut, KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pasangan suami istri (pasutri) Hermansyah dan Emylia Said. Dalam perkara tersebut, Bambang Kayun dalam kapasitas sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Bankum) Divisi Hukum Polri 2013-2019.

Kasus dugaan gratifikasi Bambang Kayun itu bermula dari perselisihan hak ahli waris antara pihak Emylia Said-Hermansyah dengan Dewi Arianti. Emylia-Hermansyah adalah anak dan menantu tiri dari Dewi Arianti. Hak waris yang dipersoalkan berkaitan dengan saham di PT Arya Citra Mulia yang didirikan M. Said Kapi, suami Dewi Arianti. Persoalan itu bergulir sejak September 2016 lalu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam perkara perselisihan hak ahli waris PT ACM tersebut, Bambang Kayun diduga terlibat dalam pemalsuan surat. Hanya, Ali belum bisa menjelaskan secara detail sejauh mana peran Bambang Kayun dalam indikasi pemalsuan surat itu. Ali juga belum bisa membeberkan kronologi pemalsuan surat yang dimaksud.

“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” kata Ali saat dikonfirmasi, kemarin (23/11).

Ali menambahkan pihaknya saat ini berfokus pada gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel. Ali menyebut pihaknya telah menyiapkan tanggapan dan jawaban untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan. “Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” tuturnya.

Beririsan dengan penyidikan tersebut, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang Kayun. Permohonan pencegahan tersebut diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 3 November lalu. “Permintaan cegah dilakukan untuk waktu enam bulan pertama,” ungkap Ali.

Pencegahan tersebut dilakukan agar Bambang Kayun tidak bepergian ke luar negeri dan memudahkan proses penyidikan yang bergulir di KPK. Utamanya ketika KPK meminta keterangan Bambang perihal kasus dugaan gratifikasi. KPK pun berharap Bambang kooperatif dengan proses hukum tersebut dengan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara terkait AKBP Bambang Kayun, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP Bambang telah menjalani proses kode etik di Divpropam Polri. Namun, dia tidak menjelaskan hasil sidang kode etiknya. “Sudah kode etik, hasilnya tunggu info Divpropam,” paparnya.

Perkara gratifikasi itu sebenarnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DIttipidkor) Bareskrim Polri. Dalam prosesnya, diputuskan bahwa kasus itu dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pertimbangannya untuk melimpahkan ke KPK itu transparansi,” jelasnya. (tyo/ idr)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang perwira menengah Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK. Anggota Divisi Hukum Polri itu ditengarai menerima duit bernilai miliaran dan kendaraan dari dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang yang ditangani Bareskrim.

Penetapan Bambang Kayun mencuat setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang mendaftarkan gugatan pada Senin (21/11) lalu. Dia menggugat penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Masih merujuk SIPP tersebut, KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pasangan suami istri (pasutri) Hermansyah dan Emylia Said. Dalam perkara tersebut, Bambang Kayun dalam kapasitas sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Bankum) Divisi Hukum Polri 2013-2019.

Kasus dugaan gratifikasi Bambang Kayun itu bermula dari perselisihan hak ahli waris antara pihak Emylia Said-Hermansyah dengan Dewi Arianti. Emylia-Hermansyah adalah anak dan menantu tiri dari Dewi Arianti. Hak waris yang dipersoalkan berkaitan dengan saham di PT Arya Citra Mulia yang didirikan M. Said Kapi, suami Dewi Arianti. Persoalan itu bergulir sejak September 2016 lalu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam perkara perselisihan hak ahli waris PT ACM tersebut, Bambang Kayun diduga terlibat dalam pemalsuan surat. Hanya, Ali belum bisa menjelaskan secara detail sejauh mana peran Bambang Kayun dalam indikasi pemalsuan surat itu. Ali juga belum bisa membeberkan kronologi pemalsuan surat yang dimaksud.

“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” kata Ali saat dikonfirmasi, kemarin (23/11).

Ali menambahkan pihaknya saat ini berfokus pada gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel. Ali menyebut pihaknya telah menyiapkan tanggapan dan jawaban untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan. “Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” tuturnya.

Beririsan dengan penyidikan tersebut, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang Kayun. Permohonan pencegahan tersebut diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 3 November lalu. “Permintaan cegah dilakukan untuk waktu enam bulan pertama,” ungkap Ali.

Pencegahan tersebut dilakukan agar Bambang Kayun tidak bepergian ke luar negeri dan memudahkan proses penyidikan yang bergulir di KPK. Utamanya ketika KPK meminta keterangan Bambang perihal kasus dugaan gratifikasi. KPK pun berharap Bambang kooperatif dengan proses hukum tersebut dengan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara terkait AKBP Bambang Kayun, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP Bambang telah menjalani proses kode etik di Divpropam Polri. Namun, dia tidak menjelaskan hasil sidang kode etiknya. “Sudah kode etik, hasilnya tunggu info Divpropam,” paparnya.

Perkara gratifikasi itu sebenarnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DIttipidkor) Bareskrim Polri. Dalam prosesnya, diputuskan bahwa kasus itu dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pertimbangannya untuk melimpahkan ke KPK itu transparansi,” jelasnya. (tyo/ idr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/