Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya.
“Tersangka ditangkap di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat. Pelaku gagal melarikan diri,” kata kapolsek.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk menjalankan proses lidik. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Juriadi.
Sementara, tersangka Juliandi mengaku dirinya sudah pernah dihukum di Riau karena melakukan pecurian sepedamotor dan sudah tiga kali menikah.
“Hasil pencurian sepedamotor saya foya-foyakan untuk keperluan menikahi perempuan. Kepada wanita yang ingin saya nikahi, saya mengaku bisnis jual beli sepedamotor,” jelas tersangka. (mag01/sof/syaf/smg/ala)