26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Lakukan PHK Sepihak, PT INII Langgar UU

Komisi B DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke PT INII di KIM I, Rabu (25/1).

SUMUTPOS.CO  – PT Intan Nasional Iron Industri (INII) dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, perusahaan itu melakukan PHK sepihak kepada 43 karyawan tanpa gaji.

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 43 karyawan PT INII tampaknya mendapat pengawalan dari DPRD Kota Medan. Buktinya, Komisi B DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke PT INII di KIM I, Rabu (25/1).

Menurut Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah, kedatangan mereka untuk mempertanyakan permasalahan 43 karyawan yang di PHK tanpa membayar gaji. ”Kita ingin bertanya langsung ke perusahaan ini (PT INII), membayarkan gaji karyawan yang sudah PHK, padahal sudah ada anjuran dari Dinsosnaker,” tegas Bahrumsyah.

Dijelaskan, sebekumnya Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan sudah menganjurkan kepada perusahaan produksi seng tersebut untuk membayarkan gaji 43 karyawan yang dicepat.

Dengan anjuran tersebut, PT INII wajib membayar upah karyawan, sesuai dengan aturan pada pasal 164 dan 165 UU No.13 Tahun 2003 yakni, jika karyawan mengundurkan diri peruhasaan wajib bayar I KEPMEN (Keputusan Menteri) serta jika di PHK harus membayar 2 KEPMEN.

“Jadi kita sangat kesal, kenapa perusahan itu belum menjalankan perintah anjuran dari Dinsosnaker itu,” tandasnya didampingi Ketua Komisi B DPRD Medan Maruli Tua Tarigan, Wakil Ketua Edward Hutabarat serta anggota komisi Modesta Marpaung, M Yusuf, Surianto serta Asmui Lubis.

Anggota Komisi B DPRD Medan lainnya, HM Yusuf turut mempertanyakan status karyawan yang diduga telah di PHK sepihak oleh PT INII. Di mana berdasarkan penuturan para karyawan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Medan beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa para karyawan digaji dengan upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan.

“Menurut karyawan, mereka digaji di bawah UMSK. Selain, upah lembur mereka juga tidak sesuai,” ucap Yusuf.

General Manager PT INII, Nur Bahagia mengakui kalau permasalahan dengan karyawan sudah ditangani dengan Disosnaker Medan. Diungkapkan, pihaknya melakukan PHK sepihak, karena menganggap karyawan sudah tidak mau bekerja di perusahaan produksi seng tersebut.

Selain itu, PT INII disebutkan juga masih menunggu keputusan dari Disosnaker Medan, sekaitan permasalahan ini. “Kami masih membuka pintu untuk mereka dapat bekerja kembali di perusahaan ini,” katanya.

Soal anjuran Dinsosnaker, Bahagia berkilah bahwa perusahaan mengalami kerugian karena peroduksi seng menurun. ”Hasil produksi tidak maksimal, sehingga kesulitan untuk membayar upah bagi karyawan. Namun, kami sudah membuat kesepakatan bersama dengan karyawan yang dimediasi Dinsosnaker untuk menyelesaikan masalah ini,” sebutnya.

Pada kunjungan ini, DPRD Medan juga mempertanyakan soal kajian Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan data pendukung UKL/UPL serta jumlah tenaga kerja apakah sudah tercover dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (prn/dek)

Komisi B DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke PT INII di KIM I, Rabu (25/1).

SUMUTPOS.CO  – PT Intan Nasional Iron Industri (INII) dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, perusahaan itu melakukan PHK sepihak kepada 43 karyawan tanpa gaji.

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 43 karyawan PT INII tampaknya mendapat pengawalan dari DPRD Kota Medan. Buktinya, Komisi B DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke PT INII di KIM I, Rabu (25/1).

Menurut Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah, kedatangan mereka untuk mempertanyakan permasalahan 43 karyawan yang di PHK tanpa membayar gaji. ”Kita ingin bertanya langsung ke perusahaan ini (PT INII), membayarkan gaji karyawan yang sudah PHK, padahal sudah ada anjuran dari Dinsosnaker,” tegas Bahrumsyah.

Dijelaskan, sebekumnya Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan sudah menganjurkan kepada perusahaan produksi seng tersebut untuk membayarkan gaji 43 karyawan yang dicepat.

Dengan anjuran tersebut, PT INII wajib membayar upah karyawan, sesuai dengan aturan pada pasal 164 dan 165 UU No.13 Tahun 2003 yakni, jika karyawan mengundurkan diri peruhasaan wajib bayar I KEPMEN (Keputusan Menteri) serta jika di PHK harus membayar 2 KEPMEN.

“Jadi kita sangat kesal, kenapa perusahan itu belum menjalankan perintah anjuran dari Dinsosnaker itu,” tandasnya didampingi Ketua Komisi B DPRD Medan Maruli Tua Tarigan, Wakil Ketua Edward Hutabarat serta anggota komisi Modesta Marpaung, M Yusuf, Surianto serta Asmui Lubis.

Anggota Komisi B DPRD Medan lainnya, HM Yusuf turut mempertanyakan status karyawan yang diduga telah di PHK sepihak oleh PT INII. Di mana berdasarkan penuturan para karyawan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Medan beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa para karyawan digaji dengan upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan.

“Menurut karyawan, mereka digaji di bawah UMSK. Selain, upah lembur mereka juga tidak sesuai,” ucap Yusuf.

General Manager PT INII, Nur Bahagia mengakui kalau permasalahan dengan karyawan sudah ditangani dengan Disosnaker Medan. Diungkapkan, pihaknya melakukan PHK sepihak, karena menganggap karyawan sudah tidak mau bekerja di perusahaan produksi seng tersebut.

Selain itu, PT INII disebutkan juga masih menunggu keputusan dari Disosnaker Medan, sekaitan permasalahan ini. “Kami masih membuka pintu untuk mereka dapat bekerja kembali di perusahaan ini,” katanya.

Soal anjuran Dinsosnaker, Bahagia berkilah bahwa perusahaan mengalami kerugian karena peroduksi seng menurun. ”Hasil produksi tidak maksimal, sehingga kesulitan untuk membayar upah bagi karyawan. Namun, kami sudah membuat kesepakatan bersama dengan karyawan yang dimediasi Dinsosnaker untuk menyelesaikan masalah ini,” sebutnya.

Pada kunjungan ini, DPRD Medan juga mempertanyakan soal kajian Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan data pendukung UKL/UPL serta jumlah tenaga kerja apakah sudah tercover dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (prn/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/