LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Polres Langkat memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana narkotika. Petugas memblender 113,8 gram sabu dan 517 butir pil extasi. Selain itu, membakar 24,6 kilogram lebih ganja di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (25/1).
Pemusnahaan berbagai barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dilakukan Waka Polres Langkat Kompol B Panjaitan, mewakili Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Sholicin. Didampingi Kasi Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat Kompol Edi Yanto, Humas Pengadilan Negeri Stabat Safwanuddin Siregar dan perwakilan kejaksaan.
Barang bukti 22 bal atau 21,8 kilogram lebih ganja disita dari kurirnya Mul (24) warga Desa Kumbang Keupula Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat itu tersangka naik bus Anugerah BL 7897 AA, Kamis (29/12) pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya barang bukti 90 gram sabu untuk dimusnahkan disita dari dua penumpang bus Sempati Star BL 7703 AA. Keduanya yakni, RA (36) warga Jalan Sultan Jamil, Desa Kepala Siring, Kecamatan Curuo, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Mun (25) warga Desa Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Keduanya diamankan petugas saat operasi di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (3/1) pukul 06.00 WIB.
Kemudian, 3 bal atau 2,8 kilogram ganja untuk dimusnahkan disita dari Al (32) warga Ujung Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, saat menumpang bus Putra Pelangi BL 7525 AA. Tersangka ditangkap ketika petugas menggelar operasi di depan pos lantas Sei Karang, Kamis (5/1) pukul 06.30 WIB.
Kemudian, barang bukti 540 butir pil extasi hijau muda disita dari OM alias Oka (22) warga Dusun ll Baja Kuning, Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tersangka ditangkap di Perumnas Cempa, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Kamis (5/1) pukul 18.00 WIB.
Terakhir 23,8 gram sabu disita dari AP alias Burai (33) di rumah pelaku Lingkungan Tanah Timbul Kelurahan, Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Kamis (12/1) pukul 06.30 WIB.
Waka Polres Langkat Kompol B Panjaitan disela pemusnahan menjelaskan, barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan dan kejaksaan.(bam/ala)