26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penyuap OK Arya Dituntut 3 Tahun

Rekanan Pemkab Batubara Maringan Situmorang duduk di kursi pesakitan PN Medan, beberapa waktu lalu. Dia dituntut KPK tiga tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kontraktor rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Mereka dinilai bersalah menyuap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara pada 2017.

Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Ihsan Fernandi menyebutkan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. “Bila tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” ungkap Ihsan di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/1) siang.Ihsan dalam amar tuntutan menjelaskan, terdakwa Maringan Situmorang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahan, kooperatif dan berlaku sopan,” jelas Ihsan.

Usai membacakan tuntutan, Ikhsan mengatakan, kedua terdakwa telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan OK Arya Zulkarnain itu. Namun, belum semua berkas diterima. “Keduanya mengajukan JC. Tapi hanya berkas pengajuan dari Syaiful yang sudah diterima. Kalau Maringan belum,” ujar dia.

Rekanan Pemkab Batubara Maringan Situmorang duduk di kursi pesakitan PN Medan, beberapa waktu lalu. Dia dituntut KPK tiga tahun penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kontraktor rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Mereka dinilai bersalah menyuap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara pada 2017.

Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Ihsan Fernandi menyebutkan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. “Bila tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” ungkap Ihsan di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/1) siang.Ihsan dalam amar tuntutan menjelaskan, terdakwa Maringan Situmorang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahan, kooperatif dan berlaku sopan,” jelas Ihsan.

Usai membacakan tuntutan, Ikhsan mengatakan, kedua terdakwa telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan OK Arya Zulkarnain itu. Namun, belum semua berkas diterima. “Keduanya mengajukan JC. Tapi hanya berkas pengajuan dari Syaiful yang sudah diterima. Kalau Maringan belum,” ujar dia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/