27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pembunuh Gagal Bunuh Diri Dituntut 20 Tahun Bui

TUNTUTAN: Abdul Hadi alias Dedek menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdul Hadi alias Dedek (32), dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana karena tega menghabisi nyawa Nurhayani (38), tetangga dekat rumahnya.

Kata “jijik” yang diucapkan korban menjadi pemantik amarah terdakwa. Akhirnya, korban yang diduga kekasih gelap terdakwa tewas setelah dicekik lalu dibanting ke lantai.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan,” tegas Ramboo di hadapan Ketua Majelis Hakim, Masrul.

Dijelaskan jaksa, terdakwa mendatangi rumah korban Nurhayani pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB. Terdakwa bermaksud menumpang tidur.

Sesampai di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut. Korban kebetulan saat itu sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa.

Namun terdakwa menolaknya dengan alasan baru makan. Korban kemudian makan bersama Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry.

Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu. Sedangkan Nurhayani dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol.

“Pada saat itu juga terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky. Saat itu terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan “aku jijik”,” ucap jaksa.

Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa sangat geram dan ingin membalasnya. Namun terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa, karena Okky masih ngobrol dan belum pulang.

Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya. Terdakwa kemudian mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

“Kakak jijik nengok aku ya, lalu Nurhayani menjawab “tidak ada”. Kemudian Nurhyanai berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher Nurhayani dari belakang dengan menggunakan tangan kanan,” urai jaksa.

Nurhayani lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun, terdakwa kembali mencekik leher Nurhayani dengan menggunakan kedua tangannya.

“Nurhayani kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala Nurhayani ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidung Nurhayani,” pungkas jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya.

Kemudian, ia nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau. Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong dan terdakwa diamankan polisi. (man/ala)

TUNTUTAN: Abdul Hadi alias Dedek menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdul Hadi alias Dedek (32), dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana karena tega menghabisi nyawa Nurhayani (38), tetangga dekat rumahnya.

Kata “jijik” yang diucapkan korban menjadi pemantik amarah terdakwa. Akhirnya, korban yang diduga kekasih gelap terdakwa tewas setelah dicekik lalu dibanting ke lantai.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan,” tegas Ramboo di hadapan Ketua Majelis Hakim, Masrul.

Dijelaskan jaksa, terdakwa mendatangi rumah korban Nurhayani pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB. Terdakwa bermaksud menumpang tidur.

Sesampai di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut. Korban kebetulan saat itu sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa.

Namun terdakwa menolaknya dengan alasan baru makan. Korban kemudian makan bersama Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry.

Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu. Sedangkan Nurhayani dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol.

“Pada saat itu juga terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky. Saat itu terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan “aku jijik”,” ucap jaksa.

Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa sangat geram dan ingin membalasnya. Namun terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa, karena Okky masih ngobrol dan belum pulang.

Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya. Terdakwa kemudian mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

“Kakak jijik nengok aku ya, lalu Nurhayani menjawab “tidak ada”. Kemudian Nurhyanai berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher Nurhayani dari belakang dengan menggunakan tangan kanan,” urai jaksa.

Nurhayani lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun, terdakwa kembali mencekik leher Nurhayani dengan menggunakan kedua tangannya.

“Nurhayani kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala Nurhayani ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidung Nurhayani,” pungkas jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya.

Kemudian, ia nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau. Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong dan terdakwa diamankan polisi. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/