Sementara, menyikapi tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajaku nota pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (1/2), pekan depan. Kemudian, majelis hakim menutup sidang tersebut. Diluar sidang, saat dimintai tanggapan soal tuntutan tersebut, kedua terdakwa enggan memberikan komentar dan pergi dengan pengawalan pihak kepolisian.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.
Uang itu merupakan imbalan untuk OK Arya yang telah melakukan pengaturan di Dinas PUPR Batubara sehingga Syaiful mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, tahun anggaran 2017.
Sementara terdakwa Maringan didakwa memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Dia didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada OK Arya selaku Bupati Batubara, yaitu dua lembar cek Bank Sumut masing-masing senilai Rp1,5 miliar dan uang Rp700 juta.
Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik showroom Ada Jadi Mobil di Medan, dengan maksud agar OK Arya mengatur proyek di Dinas PUPR Batubara dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya. Proyek tersebut, yakni pembangunan jembatan Sei Magung, kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Labuhan Ruku menuju Sentangagar.
Selain keduanya, dalam perkara ini, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Helman Herdadi, dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen. Ketiganya didakwa sebagai penerima suap. (gus/adz)