28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

PN Medan Gugurkan Status Tersangka DL Sitorus

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Sidang pra peradilan (Prapid) almarhum DL Sitorus yang diajukan Sihar Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim menggugurkan status tersangka Bos PT Torganda dan PT Torus Ganda itu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggugurkan status tersangka almarhum DL Sitorus. Penetapan ini merupakan putusan dari sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan Sihar Sitorus, putra dari Bos PT Torganda dan PT Torus Ganda itu.

Putusan dibacakan hakim tunggal, Irwan Effendi di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (8/1) sore. Dia menyatakan, proses penyidikan dan penahanan almarhum DL Sitorus menjadi tahanan kota tidak tepat dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

“Karena, tersangka DL Sitorus meninggal dunia, dan gugur demi hukum dan harus dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka DL Sitorus,” ungkap Irwan Effendi di hadapan pemohon dan termohon.

Namun hakim menolak dua permohonan pihak Penggugat lainnya yaitu mengenai korporasi yang disampaikan PT Torganda dan PT Torus Ganda. Irwan Effendi menilai, permohonan yang diajukan Termohon terkait hal itu tidak tepat di sidang prapid ini. “‎Sudah jelas semuanya, sidang saya tutup,” tandas Hakim sembari memukul palu sidang.

Menyikapi ‎putusan Prapid tersebut, Direktur Jendral Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya selanjutnya untuk menegakan hukum atas kasus tersebut. Rasio mengatakan proses hukum dilakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Proses-proses melakukan penyidikan dan penahanan DL Sitorus tidak ada yang salah. Namun, permohonan satu diterima, karena gugur dengan meninggalnya DL Sitorus, Permohonan 2 dan 3 ditolak,” ungkap Rasio, usai sidang.

Rasio menjelaskan akan melakukan proses hukum lanjutan untuk kooporasi dan melakukan penyitaan aset dimiliki almarhum DL Sitorus. “Secara pribadi tidak dikembalikan kepada alih waris. Dengan putusan ini, kami akan melakukan pengembangan lagi,” tutur Rasio.

Rasio juga menegaskan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian LHK tetap melakukan proses penyidikan dengan melihat salinan putusan prapid ini.”Putusan majelis hakim dengan penetapan tersangka dan penahanan, itu sudah benar. Termasuk SP3, karena tersangka meninggal dunia,” tuturnya.(gus/adz)

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Sidang pra peradilan (Prapid) almarhum DL Sitorus yang diajukan Sihar Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim menggugurkan status tersangka Bos PT Torganda dan PT Torus Ganda itu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menggugurkan status tersangka almarhum DL Sitorus. Penetapan ini merupakan putusan dari sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan Sihar Sitorus, putra dari Bos PT Torganda dan PT Torus Ganda itu.

Putusan dibacakan hakim tunggal, Irwan Effendi di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (8/1) sore. Dia menyatakan, proses penyidikan dan penahanan almarhum DL Sitorus menjadi tahanan kota tidak tepat dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

“Karena, tersangka DL Sitorus meninggal dunia, dan gugur demi hukum dan harus dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka DL Sitorus,” ungkap Irwan Effendi di hadapan pemohon dan termohon.

Namun hakim menolak dua permohonan pihak Penggugat lainnya yaitu mengenai korporasi yang disampaikan PT Torganda dan PT Torus Ganda. Irwan Effendi menilai, permohonan yang diajukan Termohon terkait hal itu tidak tepat di sidang prapid ini. “‎Sudah jelas semuanya, sidang saya tutup,” tandas Hakim sembari memukul palu sidang.

Menyikapi ‎putusan Prapid tersebut, Direktur Jendral Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya selanjutnya untuk menegakan hukum atas kasus tersebut. Rasio mengatakan proses hukum dilakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Proses-proses melakukan penyidikan dan penahanan DL Sitorus tidak ada yang salah. Namun, permohonan satu diterima, karena gugur dengan meninggalnya DL Sitorus, Permohonan 2 dan 3 ditolak,” ungkap Rasio, usai sidang.

Rasio menjelaskan akan melakukan proses hukum lanjutan untuk kooporasi dan melakukan penyitaan aset dimiliki almarhum DL Sitorus. “Secara pribadi tidak dikembalikan kepada alih waris. Dengan putusan ini, kami akan melakukan pengembangan lagi,” tutur Rasio.

Rasio juga menegaskan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian LHK tetap melakukan proses penyidikan dengan melihat salinan putusan prapid ini.”Putusan majelis hakim dengan penetapan tersangka dan penahanan, itu sudah benar. Termasuk SP3, karena tersangka meninggal dunia,” tuturnya.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/