25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polsek Patumbak Tembak Dua Pelaku Curanmor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak, menembak dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.

PAPARKAN: Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba sedang memaparkan tersangka curanmor beserta barang bukti, di Mapolsek Patumbak, Senin (25/1).

Kedua pelaku, RA alias R dan MK alias D, yang keduanya warga Medan dan ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan, Rabu, (30/12) lalu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, dalam pemaparannya di Mapolsek Patumbak, Senin (25/1) mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah mengetahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan Nomor 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Jadi, setelah melihat GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.

“Begitu sampai di lokasi, Tim Reskrim Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Saat rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, Tim mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Arfin,tim Reskrim membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, untuk dilakukan pengembangan kasusnya.

“Namun pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan,” ungkapnya.

Untuk mengobati lukanya, sebutnya, kedua tersangka di bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

Arfin menjelaskan, bahwa kedua pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX. Kemudian, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak, menembak dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.

PAPARKAN: Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba sedang memaparkan tersangka curanmor beserta barang bukti, di Mapolsek Patumbak, Senin (25/1).

Kedua pelaku, RA alias R dan MK alias D, yang keduanya warga Medan dan ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan, Rabu, (30/12) lalu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, dalam pemaparannya di Mapolsek Patumbak, Senin (25/1) mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah mengetahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan Nomor 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Jadi, setelah melihat GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.

“Begitu sampai di lokasi, Tim Reskrim Polsek Patumbak melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Saat rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, Tim mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Arfin,tim Reskrim membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau, untuk dilakukan pengembangan kasusnya.

“Namun pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan,” ungkapnya.

Untuk mengobati lukanya, sebutnya, kedua tersangka di bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

Arfin menjelaskan, bahwa kedua pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX. Kemudian, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/