25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Toni Tan Terdakwa Penipuan Trading Divonis 1 Tahun, Korban Minta Jaksa Banding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tipu korban dengan modus penawaran bonus trading di medsos, terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) dihukum 1 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1/2023).

Dalam amar putusannya, terdakwa diyakini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toni tan oleh karenanya dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ujarnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa saat itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, atas putusan hukum tersebut korban Felix Juwono mengaku kecewa dan mendesak JPU untuk melakukan banding. Korban menilai vonis hukuman tersebut sangat ringan, tidak memenuhi rasa keadilan.

“Terus terang saya kecewa dengan vonis hukuman yang diberikan majelis hakim, saya rasa hukuman itu sangat ringan. Jadi, kita berharap JPU banding, karena sebelumnya tuntutannya 3 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, perkara itu bermula pada 3 Agustus 2021 ketika korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan. Dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika. Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP.

Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.

Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti. Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban

Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.

Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).

Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tipu korban dengan modus penawaran bonus trading di medsos, terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) dihukum 1 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1/2023).

Dalam amar putusannya, terdakwa diyakini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toni tan oleh karenanya dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ujarnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa saat itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, atas putusan hukum tersebut korban Felix Juwono mengaku kecewa dan mendesak JPU untuk melakukan banding. Korban menilai vonis hukuman tersebut sangat ringan, tidak memenuhi rasa keadilan.

“Terus terang saya kecewa dengan vonis hukuman yang diberikan majelis hakim, saya rasa hukuman itu sangat ringan. Jadi, kita berharap JPU banding, karena sebelumnya tuntutannya 3 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, perkara itu bermula pada 3 Agustus 2021 ketika korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan. Dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika. Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP.

Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.

Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti. Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban

Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.

Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).

Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/