MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ardis Mulianita Laia (22) dituntut selama 3 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting. Mahasiswi ini dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang Rp150 juta, pada sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/2).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ardis Mulianita Laia dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan penjara,” tegas Risnawati Ginting dihadapan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar.
Jaksa menilai warga Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” ucap JPU Risnawati Ginting.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Ardis melalui penasihat hukumnya, untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada, Kamis (27/2) mendatang.
Mengutip dakwaan, saksi korban tergiur dengan tawaran penanaman investasi bisnis profit berbasis online. Saksi korban Yusniati secara bertahap menanamkan investasi Rp150 juta. Melalui sambungan ponsel, saksi korban menelepon terdakwa menanyakan kapan modal dan keuntungan dikembalikan.
Terdakwa berparas jelita itu berjanji akan mengembalikannya, September 2017. Tiba waktu yang dijanjikan, terdakwa mengatakan akan mengurus administrasinya dan kemungkinan akan dikembalikan Januari 2018. Namun pada Januari 2018 ketika akan ditagih, ponsel terdakwa tidak bisa dihubungi.
Ketika ditemui ke kampus terdakwa di salah satu Universitas di Kota Medan, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang korban. Janji tinggal janji tanpa realisasi.
Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. (man/btr)