26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pelaku Hipnotis dalam Angkot Diringkus Warga di Tomang Elok

Perdaya 2 Remaja, Tukar Tas Berisi Uang Rp45 Juta

Nurhayati Boru Samosir
Nurhayati Boru Samosir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nurhayati Boru Samosir (53) warga Jalan Bantara Kelurahan Binjai tak bisa berkutik saat diringkus warga dari Jalan Gatot Subroto, Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (23/2) sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Perempuan paroh banya ini tertangkap basah hendak kabur melarikan barang berharga milik penumpang Angkutan Kota (Angkot) KPUM 63 usai menghipnotis.

Korbannya dua pelajar Safia Putri (15) warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, dan Rieke Salsabila Putri Batubara (15) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Syarif Ginting menjelaskan, semula pelaku tengah berada di dalam angkot dan melintas di depan Carefour-Plaza Medan Fair. Di sana, kedua korban naik angkot itu untuk menuju pulang ke rumahnya.

“Saat perjalanan pelaku berpura-pura menjatuhkan tas dan mengklaim berisi uang Rp 45 juta. Kepada kedua korban, pelaku menjelaskan uang Rp 45 juta tersebut dibagi,” ungkap Syarif, Selasa (25/2).

Kemudian, kedua korban dipaksa untuk menyerahkan handphone android-nya masing-masing jenis Vivo V12 dan Oppo Neo 7 sebagai barter. Diduga telah terhipnotis, kedua korban lalu menyerahkan ponselnya yang disimpan di dalam tas kecil. Selanjutnya, pelaku langsung turun dan berpindah angkot lain.

“Akan tetapi, salah satu korban yang tersadar spontan berteriak minta tolong dan mengundang perhatian warga. Mereka kemudian mengejar angkot yang ditumpangi pelaku hingga berhasil menyusulnya saat berada di persimpangan Jalan Gatot Subroto-Ringroad, Tomang Elok,” beber Syarif.

Pelaku lalu ditarik warga untuk turun dari angkot tersebut. Setelah itu, mengadukannya ke petugas Polsek Medan Sunggal. Tak lama, petugas pun datang dan mengamankan pelaku hingga kemudian dibawa ke kantor polisi.

“Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya, namun saat ini masih didalami motif dan kasusnya lebih lanjut,” tandas Syarif sembari menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 368 subsider 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris/btr)

Perdaya 2 Remaja, Tukar Tas Berisi Uang Rp45 Juta

Nurhayati Boru Samosir
Nurhayati Boru Samosir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nurhayati Boru Samosir (53) warga Jalan Bantara Kelurahan Binjai tak bisa berkutik saat diringkus warga dari Jalan Gatot Subroto, Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (23/2) sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Perempuan paroh banya ini tertangkap basah hendak kabur melarikan barang berharga milik penumpang Angkutan Kota (Angkot) KPUM 63 usai menghipnotis.

Korbannya dua pelajar Safia Putri (15) warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, dan Rieke Salsabila Putri Batubara (15) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Syarif Ginting menjelaskan, semula pelaku tengah berada di dalam angkot dan melintas di depan Carefour-Plaza Medan Fair. Di sana, kedua korban naik angkot itu untuk menuju pulang ke rumahnya.

“Saat perjalanan pelaku berpura-pura menjatuhkan tas dan mengklaim berisi uang Rp 45 juta. Kepada kedua korban, pelaku menjelaskan uang Rp 45 juta tersebut dibagi,” ungkap Syarif, Selasa (25/2).

Kemudian, kedua korban dipaksa untuk menyerahkan handphone android-nya masing-masing jenis Vivo V12 dan Oppo Neo 7 sebagai barter. Diduga telah terhipnotis, kedua korban lalu menyerahkan ponselnya yang disimpan di dalam tas kecil. Selanjutnya, pelaku langsung turun dan berpindah angkot lain.

“Akan tetapi, salah satu korban yang tersadar spontan berteriak minta tolong dan mengundang perhatian warga. Mereka kemudian mengejar angkot yang ditumpangi pelaku hingga berhasil menyusulnya saat berada di persimpangan Jalan Gatot Subroto-Ringroad, Tomang Elok,” beber Syarif.

Pelaku lalu ditarik warga untuk turun dari angkot tersebut. Setelah itu, mengadukannya ke petugas Polsek Medan Sunggal. Tak lama, petugas pun datang dan mengamankan pelaku hingga kemudian dibawa ke kantor polisi.

“Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya, namun saat ini masih didalami motif dan kasusnya lebih lanjut,” tandas Syarif sembari menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 368 subsider 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/