25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dilapor Kasus Pencurian Aset Gereja IRC, Pdt Asaf: Mohon Polisi Tuntaskan Kasus Ini

KEADILAN: Pdt Asaf T Marpaung (tengah) didampingi kuasa hukumnya, mencari keadilan, Selasa (25/2).
KEADILAN: Pdt Asaf T Marpaung (tengah) didampingi kuasa hukumnya, mencari keadilan, Selasa (25/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung memohon kepada Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan untuk menuntaskan kasus pencurian aset gereja IRC Jalan Setia Budi Medan, yang menjadikan diri nya sebagai terlapor sejak tahun 2018.

Permohonan disampaikan oleh tim pengacaranya Low Office Targetz, Tribrata Hutauruk, Hasanuddin Batubara dan Ganis Wiriatano melalui surat nomor 06/LP/LT/II/2020, tertanggal 24 Pebruari 2020, yang ditujukan kepada Kapolresta Medan Up Kasat Reskrim.

Hal yang dimohonkan, Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama terlapor/terperiksa Pdt Asaf Tunggul Marpaung, terkait pencurian dan pengrusakan terhadap aset Gereja IRC jalan Setia Budi Medan.

Munculnya perkara ini, berdasar pada laporan No: LP/771/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 19 April 2018, dengan pelapor atas nama Guntur Togap H Marbun SE, Msi.

Disebutkan, penghentian penyidikan perkara ini, sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan dan prinsip penyelidikan/penyidikan yaitu profesional, prosedural, transparan, akuntabel, efisien demi kepastian hukum untuk terlapor.

Selain itu, tim pengacara juga melayangkan tiga surat kepada Kapolda Sumut, Up Direktur Reskrimum, terkait laporan Pdt Asaf T Marpaung tentang pencemaran nama baik, pengrusakan dan penggelapan dalam jabatan.

“Surat pertama ke Polestabes Medan, memohon SP3 atasnama terlapor Pdt Asaf T Marpaung. Tiga surat lagi meminta Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan Pdt Asaf T Marpaung terkait perkara pencemaran nama baik, pengrusakan dan penggelapan dalam jabatan,” ungkap Tribrata, kepada wartawan, Selasa (24/2).

Sementara, Pdt Asaf T Marpaung menjelaskan, dirinya telah diperiksa penyidik Polrestabes Medan, dan telah memperlihatkan alat-alat bukti dan telah membawa saksi saat penyidikan.

“Hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan fakta-fakta pidana pencurian, seperti yang dilaporkan pelapor,” ujar Marpaung.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menduga munculnya perkara laporan ini, terkait dengan sengketa perdata kepemilikan sebagian tanah gereja dan perkara itu diproses tingkat kasasi. “Sengketa itu udah tingkat kasasi. Seharusnya ditunggu saja putusan MA,” kata Asaf.

Dia menambahkan, pelapor termasuk bukan jemaat gereja sejak 2015. Belakangan tahun 2018, dia melaporkan Pdt Asaf ke kepolisian.

“Istrinya yang aktif sebagai bendahara pembangunan gereja, sedang pelapor sudah tidak aktif, tandasnya. (man/btr)

KEADILAN: Pdt Asaf T Marpaung (tengah) didampingi kuasa hukumnya, mencari keadilan, Selasa (25/2).
KEADILAN: Pdt Asaf T Marpaung (tengah) didampingi kuasa hukumnya, mencari keadilan, Selasa (25/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung memohon kepada Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan untuk menuntaskan kasus pencurian aset gereja IRC Jalan Setia Budi Medan, yang menjadikan diri nya sebagai terlapor sejak tahun 2018.

Permohonan disampaikan oleh tim pengacaranya Low Office Targetz, Tribrata Hutauruk, Hasanuddin Batubara dan Ganis Wiriatano melalui surat nomor 06/LP/LT/II/2020, tertanggal 24 Pebruari 2020, yang ditujukan kepada Kapolresta Medan Up Kasat Reskrim.

Hal yang dimohonkan, Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama terlapor/terperiksa Pdt Asaf Tunggul Marpaung, terkait pencurian dan pengrusakan terhadap aset Gereja IRC jalan Setia Budi Medan.

Munculnya perkara ini, berdasar pada laporan No: LP/771/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 19 April 2018, dengan pelapor atas nama Guntur Togap H Marbun SE, Msi.

Disebutkan, penghentian penyidikan perkara ini, sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan dan prinsip penyelidikan/penyidikan yaitu profesional, prosedural, transparan, akuntabel, efisien demi kepastian hukum untuk terlapor.

Selain itu, tim pengacara juga melayangkan tiga surat kepada Kapolda Sumut, Up Direktur Reskrimum, terkait laporan Pdt Asaf T Marpaung tentang pencemaran nama baik, pengrusakan dan penggelapan dalam jabatan.

“Surat pertama ke Polestabes Medan, memohon SP3 atasnama terlapor Pdt Asaf T Marpaung. Tiga surat lagi meminta Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan Pdt Asaf T Marpaung terkait perkara pencemaran nama baik, pengrusakan dan penggelapan dalam jabatan,” ungkap Tribrata, kepada wartawan, Selasa (24/2).

Sementara, Pdt Asaf T Marpaung menjelaskan, dirinya telah diperiksa penyidik Polrestabes Medan, dan telah memperlihatkan alat-alat bukti dan telah membawa saksi saat penyidikan.

“Hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan fakta-fakta pidana pencurian, seperti yang dilaporkan pelapor,” ujar Marpaung.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menduga munculnya perkara laporan ini, terkait dengan sengketa perdata kepemilikan sebagian tanah gereja dan perkara itu diproses tingkat kasasi. “Sengketa itu udah tingkat kasasi. Seharusnya ditunggu saja putusan MA,” kata Asaf.

Dia menambahkan, pelapor termasuk bukan jemaat gereja sejak 2015. Belakangan tahun 2018, dia melaporkan Pdt Asaf ke kepolisian.

“Istrinya yang aktif sebagai bendahara pembangunan gereja, sedang pelapor sudah tidak aktif, tandasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/