MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis begal dan jambret. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Dwiki Ariandi (25), warga Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan ini, terpaksa ditembak mati karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau, saat akan ditangkap di Jalan Bersama, simpang Kongsi, Marindal, Jumat (25/2) dini hari sekira pukul 01.16 WIB.
Pelaku sempat dilarikan ke RSUP H Adam Malik untuk mendapat pertolongan. Namun sesampainya di sana, pelaku sudah tidak bernyawa. Selanjutnya, jenazah pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, selain menembak mati pelaku, pihaknya menangkap 2 pelaku lainnya, yakni Muhammad Hadji dan Hendra Sani, yang merupakan residivis, dan sudah pernah ditangkap serta dipenjara pada 2020, serta sudah divonis.
Penembakan dan penangkapan pelaku atas dasar laporan polisi Nomor: LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tertanggal 30 Desember 2020. Korbannya adalah Remudus Sinaga (54), warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, yang dirampok di Jalan Gatot Subroto, dekat RRI, Medan Helvetia pada 9 Oktober 2020, sekira pukul 06.30 WIB.
“Hasil interogasi, 2 pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan, mereka melakukan jambret di beberapa lokasi. Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, yang digunakan saat beraksi, satu sepeda motor Yamaha Mio, handphone, dan sebilah pisau,” beber Firdaus.
Menurut Firdaus, pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara merampas barang milik korban, sehingga korban terjatuh. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
“Kejadian yang menimpa korban Remudus Sinaga terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2020, sekira pukul 06.25 WIB,” ujarnya.
“Para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Firdaus. (ris/saz)