25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kompol Andi Chandra Tak Masuk Kategori Gugur Bertugas

Kompol Andi Chandra semasa hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kompol Andi Chandra yang menjadi korban tewas akibat karamnya speedboat yang ditumpanginya, tidak masuk dalam kategori perwira yang gugur dalam bertugas. Itu pula yang menjadi alasan Polri tidak memberikan kenaikan pangkatv terhadap Wakapolres Labuhanbatu itu.

“Kalau naik pangkat statusnya harus gugur sesuai ketentuan. Misalkan gugur dalam bertugas seperti dalam pertempuran atau memburu teroris,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (25/4).

Kendati demikian, atas jasa-jasa pengabdian Kompol Andi Chandra di institusi kepolisian, Polda Sumut akan mengusulkan ke Mabes Polri tentang status yang akan diberikan kepadanya.

“Sedang diusulkan ke Mabes Polri untuk status yang bersangkutan, apakah tewas atau gugur,” katanya.

Soal karamnya speedboat yang ditumpangi korban bersama Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Rina menyatakan murni musibah.

“Penyelidikan apa lagi? Itu murni musibah. Kan sudah diketahui penyebab kapal karam karena menabrak tunggul kayu,” katanya.

Bagaimana soal standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dalam menggunakan speedboat tersebut?

“Sudah sesuai standar. Pelampungnya ada, cuma karena terburu-buru tidak sempat menggunakan pelampung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang bersama rombongan, diantaranya Wakapolres Kompol Andi Chandra menghadiri undangan Bupati Pangonal Harahap di Kecamatan Panai Hilir. Usai menghadiri pesta pernikahan putra ke-2 bupati itu, rombongan kembali menyeberang laut, Sabtu (21/4).

Tapi, dalam pelayaran kapal yang ditumpangi menabrak tunggul kayu dan merusak lambung kapal. Kuat dugaan, kapal tersebut minim pelampung.

Dalam peristiwa itu, Kompol Andi Chandra tewas. Jasadnya kemudian ditemukan terapung menggunakan PDL kepolisian lengkap di koordinat N 2 33 11 E 100 82.(mag-1/ala)

Kompol Andi Chandra semasa hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kompol Andi Chandra yang menjadi korban tewas akibat karamnya speedboat yang ditumpanginya, tidak masuk dalam kategori perwira yang gugur dalam bertugas. Itu pula yang menjadi alasan Polri tidak memberikan kenaikan pangkatv terhadap Wakapolres Labuhanbatu itu.

“Kalau naik pangkat statusnya harus gugur sesuai ketentuan. Misalkan gugur dalam bertugas seperti dalam pertempuran atau memburu teroris,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Sumut Pos, Rabu (25/4).

Kendati demikian, atas jasa-jasa pengabdian Kompol Andi Chandra di institusi kepolisian, Polda Sumut akan mengusulkan ke Mabes Polri tentang status yang akan diberikan kepadanya.

“Sedang diusulkan ke Mabes Polri untuk status yang bersangkutan, apakah tewas atau gugur,” katanya.

Soal karamnya speedboat yang ditumpangi korban bersama Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Rina menyatakan murni musibah.

“Penyelidikan apa lagi? Itu murni musibah. Kan sudah diketahui penyebab kapal karam karena menabrak tunggul kayu,” katanya.

Bagaimana soal standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dalam menggunakan speedboat tersebut?

“Sudah sesuai standar. Pelampungnya ada, cuma karena terburu-buru tidak sempat menggunakan pelampung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang bersama rombongan, diantaranya Wakapolres Kompol Andi Chandra menghadiri undangan Bupati Pangonal Harahap di Kecamatan Panai Hilir. Usai menghadiri pesta pernikahan putra ke-2 bupati itu, rombongan kembali menyeberang laut, Sabtu (21/4).

Tapi, dalam pelayaran kapal yang ditumpangi menabrak tunggul kayu dan merusak lambung kapal. Kuat dugaan, kapal tersebut minim pelampung.

Dalam peristiwa itu, Kompol Andi Chandra tewas. Jasadnya kemudian ditemukan terapung menggunakan PDL kepolisian lengkap di koordinat N 2 33 11 E 100 82.(mag-1/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/