29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

BKD Minta Surat Penahanan Oknum Pemadam Kebakaran

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat hari ditahan pihak kepolisian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang meminta surat penahanan Ibrahim, oknum PNS di bagian Pemadam Kebakaran (Damkar) yang tertangkap dalam kasus judi togel. Surat penahanan itu akan dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang bermasalah dengan hukum.

Ibrahim (44) sebelumnya ditangkap Sat Intelkam Polres DS di Simpang Kantor Bupati Desa Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam karena terlibat sebagai juru tulis (jurtul) togel pada Senin (3/3) lalu.

Kasubbag Umum Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang, Ponidi saat dikonfirmasi, Kamis (6/3) membenarkan jika BKD Deliserdang telah meminta surat perintah penahanan Ibrahim ke Polres Deliserdang. Surat penahanan itu sebutnya, akan dijadikan dasar untuk memberikan teguran kepada PNS golongan II/B itu.

Menurut Ponidi, sebelumnya Ibrahim tidak pernah mendapat teguran karena tidak pernah bermasalah selama berdinas. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ibrahim, Ponidi masih menunggu proses hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (incrach) terhadap kasus yang menjerat Ibrahim.

Namun sesuai UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 menyebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Hanya saja, berdasarkan penelusuran POSMETRO MEDAN, pada UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4, disebutkan juga, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. (man/bd)

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat hari ditahan pihak kepolisian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang meminta surat penahanan Ibrahim, oknum PNS di bagian Pemadam Kebakaran (Damkar) yang tertangkap dalam kasus judi togel. Surat penahanan itu akan dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang bermasalah dengan hukum.

Ibrahim (44) sebelumnya ditangkap Sat Intelkam Polres DS di Simpang Kantor Bupati Desa Jatisari Kecamatan Lubuk Pakam karena terlibat sebagai juru tulis (jurtul) togel pada Senin (3/3) lalu.

Kasubbag Umum Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang, Ponidi saat dikonfirmasi, Kamis (6/3) membenarkan jika BKD Deliserdang telah meminta surat perintah penahanan Ibrahim ke Polres Deliserdang. Surat penahanan itu sebutnya, akan dijadikan dasar untuk memberikan teguran kepada PNS golongan II/B itu.

Menurut Ponidi, sebelumnya Ibrahim tidak pernah mendapat teguran karena tidak pernah bermasalah selama berdinas. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ibrahim, Ponidi masih menunggu proses hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (incrach) terhadap kasus yang menjerat Ibrahim.

Namun sesuai UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 menyebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Hanya saja, berdasarkan penelusuran POSMETRO MEDAN, pada UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4, disebutkan juga, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. (man/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/