26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dishut Sumut Amankan 17 Ton Getah Pinus Ilegal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 17 ton getah pinus ilegal yang dibawa menggunakan dua truk diamankan petugas polisi hutan (polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishut Sumut). Kedua truk tersebut diamankan petugas saat di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sabtu (24/4) subuh sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

AMANKAN: Kepala Dinas Kehutanan Sumut Ir Herianto MSi didampingi Kasi Pengamanan Hutan Rudolf Bernard Sagala saat menunjukkan hasil sitaan getah pinus ilegal sebanyak 17 ton di kantornya Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (24/4).

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait penyadapan getah pinus yang tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur). Akibatnya, berdampak terhadap pohon pinus sehingga banyak yang mati.

“Kami dapat informasi masih ada getah pinus ilegal yang beredar,” ujar Herianto didampingi Kasi Pengamanan Hutan, Rudolf Bernard Sagala saat diwawancarai di kantornya.

Selanjutnya, kata Herianto, dilakukan evaluasi terhadap areal yang sudah ada izinnya terkait penyadapan getah pinus dan juga areal yang sudah menjadi kemitraan Dinas Kehutanan Sumut. Dari evaluasi, diharapkan tidak ada lagi peredaran getah pinus ilegal.

“Tim mendalami informasi dugaan peredaran getah ilegal. Ternyata benar informasi tersebut dan diamankan dua truk tertutup bermuatan getah pinus ilegal. Turut diamankan 2 sopir truk dan 1 kernet,” ungkapnya.

Disebutkan dia, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui getah pinus yang dibawa tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK). Karena itu, sopir, kernet, truk dan muatannya langsung dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan Sumut Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Modus mereka membawa getah pinus menggunakan truk tertutup, seperti truk kargo. Truk pertama berisi 180 karung dengan jumlah 10 ton. Sedangkan truk kedua 150 karung dengan berat 7 ton. Jadi, totalnya 330 karung 17 ton,” jelas Herianto.

Dia menduga getah pinus itu diambil dari dari kawasan Sipahutar, Kabupaten Toba. Disinggung adakah dugaan keterlibatan oknum aparat hukum, Herianto belum berani menyampaikan karena harus ada bukti yang kuat. Oleh sebab itu, pihaknya terus men berbagai kemungkinan.

“Sopir dan kernet truk masih diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan petugas. Kalau hasil penyelidikan nanti tanah yang menjadi objek penyadapan getah pinus ilegal milik masyarakat tetapi tidak berizin, tentu bisa dikenakan sanksi administratif misalnya denda. Namun, kalau penyelidikan nantinya diketahui di dalam kawasan hutan, maka ada pidananya dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terang Herianto.

Perkiraan harga jual getah pinuh saat ini mencapai Rp19.000 perkilogram. “Bisa dibayangkan berapa kerugian negara ,” tandasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 17 ton getah pinus ilegal yang dibawa menggunakan dua truk diamankan petugas polisi hutan (polhut) Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishut Sumut). Kedua truk tersebut diamankan petugas saat di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sabtu (24/4) subuh sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

AMANKAN: Kepala Dinas Kehutanan Sumut Ir Herianto MSi didampingi Kasi Pengamanan Hutan Rudolf Bernard Sagala saat menunjukkan hasil sitaan getah pinus ilegal sebanyak 17 ton di kantornya Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (24/4).

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait penyadapan getah pinus yang tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur). Akibatnya, berdampak terhadap pohon pinus sehingga banyak yang mati.

“Kami dapat informasi masih ada getah pinus ilegal yang beredar,” ujar Herianto didampingi Kasi Pengamanan Hutan, Rudolf Bernard Sagala saat diwawancarai di kantornya.

Selanjutnya, kata Herianto, dilakukan evaluasi terhadap areal yang sudah ada izinnya terkait penyadapan getah pinus dan juga areal yang sudah menjadi kemitraan Dinas Kehutanan Sumut. Dari evaluasi, diharapkan tidak ada lagi peredaran getah pinus ilegal.

“Tim mendalami informasi dugaan peredaran getah ilegal. Ternyata benar informasi tersebut dan diamankan dua truk tertutup bermuatan getah pinus ilegal. Turut diamankan 2 sopir truk dan 1 kernet,” ungkapnya.

Disebutkan dia, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui getah pinus yang dibawa tidak dilengkapi dokumen Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu (SI-HHBK). Karena itu, sopir, kernet, truk dan muatannya langsung dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan Sumut Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Modus mereka membawa getah pinus menggunakan truk tertutup, seperti truk kargo. Truk pertama berisi 180 karung dengan jumlah 10 ton. Sedangkan truk kedua 150 karung dengan berat 7 ton. Jadi, totalnya 330 karung 17 ton,” jelas Herianto.

Dia menduga getah pinus itu diambil dari dari kawasan Sipahutar, Kabupaten Toba. Disinggung adakah dugaan keterlibatan oknum aparat hukum, Herianto belum berani menyampaikan karena harus ada bukti yang kuat. Oleh sebab itu, pihaknya terus men berbagai kemungkinan.

“Sopir dan kernet truk masih diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan petugas. Kalau hasil penyelidikan nanti tanah yang menjadi objek penyadapan getah pinus ilegal milik masyarakat tetapi tidak berizin, tentu bisa dikenakan sanksi administratif misalnya denda. Namun, kalau penyelidikan nantinya diketahui di dalam kawasan hutan, maka ada pidananya dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terang Herianto.

Perkiraan harga jual getah pinuh saat ini mencapai Rp19.000 perkilogram. “Bisa dibayangkan berapa kerugian negara ,” tandasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/