26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Upaya Banding Warga Tanjungbalai dan Asahan Kandas, Dua Kurir Sabu 21 Kg Tetap Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding yang dilakukan terdakwa Ponisan (47) dan Syamsul Bahri (35) akhirnya kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap menghukum maksimal dua terdakwa kurir sabu seberat 21 kilogram (kg) itu dengan pidana mati.

Palu Hakim-Ilustrasi

Majelis hakim banding yang diketuai Bahtera Peranginangin dan Sahman Girsang, dalam amar putusannya kedua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2132 dan 2133/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 15 Desember 2020, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar keduanya yang dikutip dari website PT Medan, Minggu (25/4).

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Syafril Batubara menghukum kedua terdakwa warga asal Tanjungbalai dan Asahan ini dengan pidana mati, pada Selasa (15/12/2020). Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 21 kg.

Diketahui, terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M Yani alias Romi.

Terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

Lebih lanjut, terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta. Sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon.

Setelah situasi di lokasi aman, dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

Kemudian, Daeng pergi meninggalkan keduanya dan terdakwa bersama Ponisan melanjutkan perjalanan. Pada saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi handphonenya tidak bisa dihubungi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding yang dilakukan terdakwa Ponisan (47) dan Syamsul Bahri (35) akhirnya kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap menghukum maksimal dua terdakwa kurir sabu seberat 21 kilogram (kg) itu dengan pidana mati.

Palu Hakim-Ilustrasi

Majelis hakim banding yang diketuai Bahtera Peranginangin dan Sahman Girsang, dalam amar putusannya kedua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2132 dan 2133/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 15 Desember 2020, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar keduanya yang dikutip dari website PT Medan, Minggu (25/4).

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Syafril Batubara menghukum kedua terdakwa warga asal Tanjungbalai dan Asahan ini dengan pidana mati, pada Selasa (15/12/2020). Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 21 kg.

Diketahui, terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M Yani alias Romi.

Terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

Lebih lanjut, terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta. Sebelum berangkat, terdakwa Syamsul juga diberikan uang jalan sebesar Rp1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.

Dengan mengendarai mobil, terdakwa Syamsul berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk melalui telepon.

Setelah situasi di lokasi aman, dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Lalu terdakwa Syamsul dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.

Kemudian, Daeng pergi meninggalkan keduanya dan terdakwa bersama Ponisan melanjutkan perjalanan. Pada saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa Syamsul bersama dengan Ponisan dihadang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi dari BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan ke Kota Medan dengan maksud untuk menangkap si penerima sabu namun yang berhasil ditangkap hanya Romi alias M Yani. Sedangkan, Jokowi handphonenya tidak bisa dihubungi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/