JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap jasad seorang perempuan di Jl Raya Bukit Jambul, Klungkung, Selasa 17 Juni 2014 lalu. Korban yang teridentifikasi bernama Diana Sari alias Nana (22) itu dibunuh oleh kekasihnya sendiri.
“Tersangka bernama Fikri (26), pegawai honorer Depag Klungkung. Korban merupakan selingkuhan tersangka, karena tersangka sendiri telah beristri,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Masdianto saat dihubungi, Selasa (24/6).
Fikri ditangkap di wilayah Klungkung pada tanggal 22 Juni 2014 lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit motor milik korban.
Korban dibunuh Senin (16/6) pukul 07.30 WITA di kamar kos No 3 Jl Kenyeri IX, Gang 3 No6 Br Ayung, Semarapura Klod, Klungkung. Belum diketahui secara pasti apa penyebabnya, korban dibunuh tersangka di kos-kosan tersebut.
“Korban dan tersangka sudah dua bulan kos di TKP. Mereka bayar kosan per bulan Rp450 ribu, itu yang bayarin tersangka,” imbuhnya.
Usai membunuh korban, tersangka lalu memotong-motong jasad korban hingga beberapa bagian. Potongan tubuh korban itu lalu dibuang tersangka di beberapa titik secara terpisah, Selasa (17/6).
Di satu titik, di dekat jurang di wilayah Klungkung, tersangka membuang 4 bagian tubuh korban yakni berupa kepala dengan kondisi kulit wajah sudah dikuliti hidungnya dan kuping dipotong, bokong, kaki yang sudah dikuliti, dada tanpa kulit dan organ dalam. Empat bagian tubuh tersebut ditemukan di 3 titik pembuangan di sepanjang Jalan Raya Bukit Jambul.
Pengakuan tersangka, ia membuang potongan tubuh korban di 8 titik di wilayah Klungkung. Polisi sendiri baru menemukan 4 potongan tubuh korban di 3 titik yang berjarak 300 meter dari titik satu ke titik lainnya. Lokasi penemuan potongan tubuh pertama ditemukan di sebuah lereng perkebunan
“Pengakuannya dia membuang potongan tubuh korban di 8 titik,” imbuhnya.
Pembunuhan yang disertai memutilasi jasad korban, diduga kuat dilatarbelakangi persoalan asmara tersangka dengan korban.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk menggali motifnya. Namun korban dan tersangka ini punya hubungan asmara. Sementara kita menduga ini ada kaitannya dengan hubungan asmara keduanya,” jelas Masdianto.
Masdianto mengatakan, korban dan tersangka kumpul kebo di kosan di Jl Kenyeri IX Gang 3 No 6 Br Ayung Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Sudah dua bulan pasangan ini menempati kosan tersebut.
“Tersangka sendiri di Sumbawa sudah memiliki istri. Baik tersangka dan korban berasal dari Sumbawa,” ungkapnya.
Selama dua bulan tinggal di kosan di Klungkung itu, kata Masdianto, keduanya melakukan persetubuhan. Polisi sendiri masih mendalami apakah tersangka membunuh korban karena korban hamil atas hubungan tersebut.
“Kita belum bisa pastikan korban hamil, karena masih menunggu hasil otopsi. Sementara potongan perutnya belum berhasil kita temukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, warga Klungkung, Bali dihebohkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam kantong plastik yang dibuang di 4 titik, Selasa 17 Juni 2014 pagi. Identitas korban terungkap, setelah warga mencurigai seorang penghuni kosan bernama Diana, tidak terlihat selama beberapa hari dan tidak bisa dihubungi lagi.
Polisi kemudian menelusuri alamat tinggal Diana yang diketahui di Sumbawa. Polisi kemudian meluncur ke Sumbawa untuk meminta keterangan keluarga korban. Dari keterangan keluarga, ciri-ciri pada potongan tubuh diketahui mirip dengan Diana. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa potongan jasad itu adalah Diana, polisi melakukan tes DNA dengan mengambil sampel dari keluarga Diana dan hasilnya ternyata identik.
Polisi lalu mengamankan Fikri, di Klungkung, pada tanggal 22 Juni 2014. Fikri adalah kekasih korban, yang juga berasal dari Sumbawa.
“Pengakuannya, dia memutilasi korban karena panik,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, Fikri dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. (net/bbs)