26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tamin Sukardi Diduga Jual Aset Negara

Setelah itu, pihaknya membayar kepada PTPN II dan Kementerian BUMN dengan total mencapai Rp8 Milyar lebih. Namun diakuinya, tanah tersebut untuk pengembangan Perguruan Tinggi Alwasliyah dan belum disertifikatkan.

Kemudian, Ismail mengaku tidak pernah mengetahui kalau pihaknya termasuk sebagai tergugat oleh Titin Kurniati Cs. Ketika surat gubernur keluar yang menjadi salah satu kunci persyaratan mengurus sertifikat, baru pihaknya mengetahui dari BPN ada gugatan perdata atas tanah yang telah mereka beli.

Setelah tanah dieksekusi berdasar gugatan Titin Cs dengan dasar alas hak Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL) Tahun 1954, diakui Ismail kalau pihaknya baru menggugat dengan dasar alas hak SKTPPSL Tahun 1952.

Gugatan itu, kemudian dimenangkan oleh pengadilan. Dalam putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan itu, pada poin 7 disebutkan menghukum tergugat ke-18 (Titin Kurniati Rahayu) sampai tergugat ke-82 yakni Abror selaku yang menempati tanah objek sengketa.

Titin Cs diminta segera mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkannya pada penggugat.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu, terdakwa Tamin Sukardi mengetahui diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian terdakwa ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL), terdakwa melancarkan aksinya.

Terdakwa Tamin Sukardi kemudian meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.(ain/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah itu, pihaknya membayar kepada PTPN II dan Kementerian BUMN dengan total mencapai Rp8 Milyar lebih. Namun diakuinya, tanah tersebut untuk pengembangan Perguruan Tinggi Alwasliyah dan belum disertifikatkan.

Kemudian, Ismail mengaku tidak pernah mengetahui kalau pihaknya termasuk sebagai tergugat oleh Titin Kurniati Cs. Ketika surat gubernur keluar yang menjadi salah satu kunci persyaratan mengurus sertifikat, baru pihaknya mengetahui dari BPN ada gugatan perdata atas tanah yang telah mereka beli.

Setelah tanah dieksekusi berdasar gugatan Titin Cs dengan dasar alas hak Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL) Tahun 1954, diakui Ismail kalau pihaknya baru menggugat dengan dasar alas hak SKTPPSL Tahun 1952.

Gugatan itu, kemudian dimenangkan oleh pengadilan. Dalam putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan itu, pada poin 7 disebutkan menghukum tergugat ke-18 (Titin Kurniati Rahayu) sampai tergugat ke-82 yakni Abror selaku yang menempati tanah objek sengketa.

Titin Cs diminta segera mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkannya pada penggugat.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu, terdakwa Tamin Sukardi mengetahui diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian terdakwa ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL), terdakwa melancarkan aksinya.

Terdakwa Tamin Sukardi kemudian meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.(ain/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/