30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Vonis Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjungmorawa, Berjalan 10 Menit, Sidang Ditunda

ist
PEMBUNUH: Dua pembunuh sekeluarga menanti sidang di Pengadilan Negeri, Lubukpakam, Selasa (25/6).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sidang vonis pembunuhan satu keluarga di Tanjungmorawa hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri, Lubukpakam, Selasa (25/6). Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar SH langsung menunda sidang dengan alasan belum bermufakat.

Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar didampingi Udut WK Napitupulu dan Liberty Sitorus. Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Johnwesli Sinaga SH juga ada di sana.

“Karena hakim belum bermusawarah dan mufakat. Sidang ditunda, Rabu (26/6) pukul 10.00 WIB,” kata Jhonwesli kepada wartawan.

Kedua terdakwa tampak termenung. Terdakwa Suryaningrat alias Roy alias Pak Yok dan Dian Syahputra alias Komo langsung digiring kembali menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Johnwesli Sinaga SH dalam tuntutannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Menuntut terdakwa Suryaningrat alias Roy alias Pak Yok dengan tuntutan pidana hukuman mati. Terdakwa Dian Syahputra alias Komo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut Johnwesli.

Diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Korban Muhajir ditemukan tewas mengapung di sungai, kawasan Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/10/2018).

Anak Muhajir, M Solihin ditemukan tewas di Sungai Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Minggu (14/10/2018).

Sedangkan isteri Muhajir, Suniati ditemukan tewas di Pulau Pandang, Kabupaten Batubara, Selasa (16/10/2018).(btr/ala)

ist
PEMBUNUH: Dua pembunuh sekeluarga menanti sidang di Pengadilan Negeri, Lubukpakam, Selasa (25/6).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sidang vonis pembunuhan satu keluarga di Tanjungmorawa hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri, Lubukpakam, Selasa (25/6). Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar SH langsung menunda sidang dengan alasan belum bermufakat.

Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar didampingi Udut WK Napitupulu dan Liberty Sitorus. Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Johnwesli Sinaga SH juga ada di sana.

“Karena hakim belum bermusawarah dan mufakat. Sidang ditunda, Rabu (26/6) pukul 10.00 WIB,” kata Jhonwesli kepada wartawan.

Kedua terdakwa tampak termenung. Terdakwa Suryaningrat alias Roy alias Pak Yok dan Dian Syahputra alias Komo langsung digiring kembali menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Johnwesli Sinaga SH dalam tuntutannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Menuntut terdakwa Suryaningrat alias Roy alias Pak Yok dengan tuntutan pidana hukuman mati. Terdakwa Dian Syahputra alias Komo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut Johnwesli.

Diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Korban Muhajir ditemukan tewas mengapung di sungai, kawasan Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/10/2018).

Anak Muhajir, M Solihin ditemukan tewas di Sungai Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Minggu (14/10/2018).

Sedangkan isteri Muhajir, Suniati ditemukan tewas di Pulau Pandang, Kabupaten Batubara, Selasa (16/10/2018).(btr/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/