26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Gelapkan Mobil, Warga Petisah Diciduk Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Feri Tambunan (43) warga Jalan Kuali, Medan Petisah, diringkus personel Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Pabrik Kimia, Medan Petisah, baru-baru ini. Feri ditangkap polisi karena dilaporkan telah menggelapkan mobil Avanza warna hitam metalik BK 1034 OA milik Romauli Br Tambunan (50) warga Jalan Pabrik Kimia.

TERSANGKA: Tersangka penggelapan mobil diamankan Polsek Medan Baru.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, modus pelaku menggelapkannya dengan berpura-pura menyewa mobil korban untuk keperluan mengantar pesta. “Pelaku menyewa mobil korban mulai tanggal 6 Juli, dengan perjanjian perharinya Rp 250.000 dan akan dikembalikan pada 11 Juli. Pelaku kemudian membayar uang muka sebesar Rp 500.000,” jelasnya, Minggu (25/7).

Setelah waktu yang telah dijanjikan tiba, ternyata pelaku belum mengembalikan mobil tersebut. Korban lalu mendatangi rumah pelaku, tetapi pelaku beralasan mobil korban telah dipinjamkan kepada seorang perempuan berinisial De. Merasa telah ditipu dan tak sesuai kesepakatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. “Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas. Tak butuh waktu lama, pelaku pun diringkus tanpa perlawanan,” sambung Parulian.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kembali kepada wanita berinisial De. Pelaku juga mengaku tidak mengetahui mobil korban dibawa kemana. “Pelaku Selanjutnya pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya. “Petugas masih mendalami kasusnya untuk mendapatkan mobil korban. Sedangkan pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Feri Tambunan (43) warga Jalan Kuali, Medan Petisah, diringkus personel Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Pabrik Kimia, Medan Petisah, baru-baru ini. Feri ditangkap polisi karena dilaporkan telah menggelapkan mobil Avanza warna hitam metalik BK 1034 OA milik Romauli Br Tambunan (50) warga Jalan Pabrik Kimia.

TERSANGKA: Tersangka penggelapan mobil diamankan Polsek Medan Baru.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, modus pelaku menggelapkannya dengan berpura-pura menyewa mobil korban untuk keperluan mengantar pesta. “Pelaku menyewa mobil korban mulai tanggal 6 Juli, dengan perjanjian perharinya Rp 250.000 dan akan dikembalikan pada 11 Juli. Pelaku kemudian membayar uang muka sebesar Rp 500.000,” jelasnya, Minggu (25/7).

Setelah waktu yang telah dijanjikan tiba, ternyata pelaku belum mengembalikan mobil tersebut. Korban lalu mendatangi rumah pelaku, tetapi pelaku beralasan mobil korban telah dipinjamkan kepada seorang perempuan berinisial De. Merasa telah ditipu dan tak sesuai kesepakatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. “Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas. Tak butuh waktu lama, pelaku pun diringkus tanpa perlawanan,” sambung Parulian.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kembali kepada wanita berinisial De. Pelaku juga mengaku tidak mengetahui mobil korban dibawa kemana. “Pelaku Selanjutnya pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya. “Petugas masih mendalami kasusnya untuk mendapatkan mobil korban. Sedangkan pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/