32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mahasiswa Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang mahasiswaberinisial MFR (22) diadili secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/7). Pasalnya, dia didakwa jaksa atas kasus dugaan menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sibayang menjelaskan, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu ketika terdakwa MFR bertempat di JalanTitipapan Gang Pertama No 2 Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

“Yang mana hal tetsebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, melalui akun instagram Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI) atas nama ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/, yang mana saksi Muhammad Habib yang menjadi operator atau admin dari akun instagram ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/ dan akun instagram bunga.artasya dengan alamat url : https://www.instagram.com/bunga.artasya/ men-tag atau menandakan akun instagram atas nama ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/ di postingannya tersebut yang di dalamnya berisikan alamat url twitter di mana dalam postingan tersebut terdapat video-video/foto telanjang saksi korban BA,” sebut JPU.

Selanjutnya disampaikan JPU, saksi korban BA merasa curiga kepada terdakwa dikarenakan hanya saksi korban BA dan terdakwa yang memiliki video dan foto yang diunggah tersebut.

“Kemudian saksi korban BA melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib dan dari hasil pemeriksaan terdakwa M. Farchan Ramadhan Syach alias Farchan mengakui bahwa postingan video-video dan foto tersebut disebarkan oleh terdakwa melalui Akun Instagram atas nama bunga artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece yang login pada handphone milik terdakwa yaitu handphone merek Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor imei 1 : 862869045302887 dan imei 2 : 862869045302895,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikan JPU, bahwa postingan video-video dan foto saksi korban tanpa busana tersebut yang dikirim oleh Terdakwa pada Akun Instagram atas nama bunga.artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece tersebut dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum melalui akun media sosial Instagram dan Twitter khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada kedua akun tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari Saksi Korban Bunga Artasya, akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya.

Kemudian berdasarkan Keterangan Ahli ITE dalam perkara ini yaitu Denden Imaduddin Soleh yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam ketentuan yang dilarang menurut Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Usai membacakan dakwaan, sidang yang awalnya terbuka untuk umum mendadak tertutup. Hakim ketua Ahmad Sumardi menilai, sidang yang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi korban tersebut mengandung asusila.
(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang mahasiswaberinisial MFR (22) diadili secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/7). Pasalnya, dia didakwa jaksa atas kasus dugaan menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sibayang menjelaskan, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu ketika terdakwa MFR bertempat di JalanTitipapan Gang Pertama No 2 Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

“Yang mana hal tetsebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, melalui akun instagram Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI) atas nama ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/, yang mana saksi Muhammad Habib yang menjadi operator atau admin dari akun instagram ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/ dan akun instagram bunga.artasya dengan alamat url : https://www.instagram.com/bunga.artasya/ men-tag atau menandakan akun instagram atas nama ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/ di postingannya tersebut yang di dalamnya berisikan alamat url twitter di mana dalam postingan tersebut terdapat video-video/foto telanjang saksi korban BA,” sebut JPU.

Selanjutnya disampaikan JPU, saksi korban BA merasa curiga kepada terdakwa dikarenakan hanya saksi korban BA dan terdakwa yang memiliki video dan foto yang diunggah tersebut.

“Kemudian saksi korban BA melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib dan dari hasil pemeriksaan terdakwa M. Farchan Ramadhan Syach alias Farchan mengakui bahwa postingan video-video dan foto tersebut disebarkan oleh terdakwa melalui Akun Instagram atas nama bunga artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece yang login pada handphone milik terdakwa yaitu handphone merek Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor imei 1 : 862869045302887 dan imei 2 : 862869045302895,” sebutnya.

Lebih jauh disampaikan JPU, bahwa postingan video-video dan foto saksi korban tanpa busana tersebut yang dikirim oleh Terdakwa pada Akun Instagram atas nama bunga.artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece tersebut dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum melalui akun media sosial Instagram dan Twitter khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada kedua akun tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari Saksi Korban Bunga Artasya, akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya.

Kemudian berdasarkan Keterangan Ahli ITE dalam perkara ini yaitu Denden Imaduddin Soleh yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam ketentuan yang dilarang menurut Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Usai membacakan dakwaan, sidang yang awalnya terbuka untuk umum mendadak tertutup. Hakim ketua Ahmad Sumardi menilai, sidang yang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi korban tersebut mengandung asusila.
(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/