26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pecatan Polisi Jual Senpi Divonis 3 Tahun

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Terdakwa penjualan senpi rakitan secara ilegal, Rahmansyah Hasibuan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai. Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, pihaknya telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

“Ya, sudah divonis terdakwa,” kata Wira, Selasa (25/7/2023).

Dalam amar vonis majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan senjata api sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh majelis hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Sudah divonis 3 tahun penjara dan jaksa terima atas putusan tersebut. Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya.

Dalam amar tuntutan JPU, Rahmansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Atas hal tersebut, JPU menuntut terdakwa selama 48 bulan atau 4 tahun pidana penjara.

Adapun barang bukti dalam kasus jual senpi ini adalah, 1 lembar fotokopi legalisir kwitansi pembelian senjata senilai Rp30 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa Rahmansyah Hasibuan pada 15 Juli 2020 lalu, 1 lembar fotokopi slip setoran BRI link pembelian senjata api senilai Rp20 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa pada 21 Juli 2022 dan 1 lembar fotokopi slip setoran BRI pembelian senjata api sebesar Rp15 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa pada 21 Juli 2022. Kemudian juga ada barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, 5 butir peluru, 1 kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti dan 1 kartu Tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti.

Diketahui, terdakwa Rahmansyah mengirimkan senjata api yang dibelinya dari Serang, Banten ke Sumut melalui bus. Terdakwa merupakan pecatan polisi yang tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika.

Saat menjalani pidana kasus narkotika, terdakwa tersandung berkas lain yakni penjualan senjata api secara ilegal. Terdakwa juga sudah berhasil menjual senpi rakitan secara ilegal ini ke bebrapa orang.

Mulai dari pegawai Lapas, masyarakat biasa hingga kepala desa di Sei Bingai yang membeli senpi rakitan tersebut secara ilegal. Sedangkam terdakwa mendapatkan senpi secara ilegal dari Anggota Kopassus atas nama Arnold.

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT. Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp4,5 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Terdakwa penjualan senpi rakitan secara ilegal, Rahmansyah Hasibuan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai. Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, pihaknya telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

“Ya, sudah divonis terdakwa,” kata Wira, Selasa (25/7/2023).

Dalam amar vonis majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan senjata api sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh majelis hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Sudah divonis 3 tahun penjara dan jaksa terima atas putusan tersebut. Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya.

Dalam amar tuntutan JPU, Rahmansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Atas hal tersebut, JPU menuntut terdakwa selama 48 bulan atau 4 tahun pidana penjara.

Adapun barang bukti dalam kasus jual senpi ini adalah, 1 lembar fotokopi legalisir kwitansi pembelian senjata senilai Rp30 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa Rahmansyah Hasibuan pada 15 Juli 2020 lalu, 1 lembar fotokopi slip setoran BRI link pembelian senjata api senilai Rp20 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa pada 21 Juli 2022 dan 1 lembar fotokopi slip setoran BRI pembelian senjata api sebesar Rp15 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa pada 21 Juli 2022. Kemudian juga ada barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, 5 butir peluru, 1 kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti dan 1 kartu Tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti.

Diketahui, terdakwa Rahmansyah mengirimkan senjata api yang dibelinya dari Serang, Banten ke Sumut melalui bus. Terdakwa merupakan pecatan polisi yang tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika.

Saat menjalani pidana kasus narkotika, terdakwa tersandung berkas lain yakni penjualan senjata api secara ilegal. Terdakwa juga sudah berhasil menjual senpi rakitan secara ilegal ini ke bebrapa orang.

Mulai dari pegawai Lapas, masyarakat biasa hingga kepala desa di Sei Bingai yang membeli senpi rakitan tersebut secara ilegal. Sedangkam terdakwa mendapatkan senpi secara ilegal dari Anggota Kopassus atas nama Arnold.

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT. Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp4,5 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/