25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Ungkap Peredaran 10 Kilogram Ganja, 24 Gram Sabu, Serta Ekstasi, Polres Dairi Tangkap 10 Tersangka

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polres Dairi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Dari pengungkapan delapan kasus, sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Kasat Narkoba AKP Bram Candra Sihombing, serta KBO Narkoba Ipda Fery Sitanggang, dalam konfrensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (25/7), memaparkan, Polres Dairi melalui Satnarkoba pada periode 1-24 Juli 2025, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti.

Otniel menuturkan, dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Dairi menangkap 10 tersangka dan mengamankan 10 kilogram barang bukti narkoba jenis ganja, 24 gram sabu-sabu, dan dua butir pil ekstasi.

“Dari 10 tersangka, ada seorang residivis dan seorang anak di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan atensi dan program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta menyikapi peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah hukum Polres Dairi,” ungkap Otniel.

“Peredaran narkoba sudah masuk sampai pelosok Dairi. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, sudah menyelamatkan sebanyak 402.000 ribu jiwa masyarakat Dairi dari peredaran narkoba,” imbuhnya.

“Kami meminta masyarakat membantu Polri dalam pengungkapan peredaran narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri, namun harus ada sinergi dari masyarakat untuk memberitahu atau melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing,” imbau Otniel.

Ditanya soal tersangka yang berhak menjalani rehab, Otniel mengatakan, yakni tersangka yang tidak terlibat jaringan narkoba, tidak residivis, dan atau barang buktinya di bawah satu gram.

Adapun inisial ke-10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB, dan PAD yang merupakan anak di bawah umur.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polres Dairi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Dari pengungkapan delapan kasus, sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Kasat Narkoba AKP Bram Candra Sihombing, serta KBO Narkoba Ipda Fery Sitanggang, dalam konfrensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (25/7), memaparkan, Polres Dairi melalui Satnarkoba pada periode 1-24 Juli 2025, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti.

Otniel menuturkan, dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Dairi menangkap 10 tersangka dan mengamankan 10 kilogram barang bukti narkoba jenis ganja, 24 gram sabu-sabu, dan dua butir pil ekstasi.

“Dari 10 tersangka, ada seorang residivis dan seorang anak di bawah umur. Pengungkapan ini merupakan atensi dan program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta menyikapi peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah hukum Polres Dairi,” ungkap Otniel.

“Peredaran narkoba sudah masuk sampai pelosok Dairi. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, sudah menyelamatkan sebanyak 402.000 ribu jiwa masyarakat Dairi dari peredaran narkoba,” imbuhnya.

“Kami meminta masyarakat membantu Polri dalam pengungkapan peredaran narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri, namun harus ada sinergi dari masyarakat untuk memberitahu atau melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing,” imbau Otniel.

Ditanya soal tersangka yang berhak menjalani rehab, Otniel mengatakan, yakni tersangka yang tidak terlibat jaringan narkoba, tidak residivis, dan atau barang buktinya di bawah satu gram.

Adapun inisial ke-10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB, dan PAD yang merupakan anak di bawah umur.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru