31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Hakim Harus Berani Memvonis Mati

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dituntut seumur hidup, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu 85 kilogram (kg) dan 50 ribu pil ekstasi meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Dalam kasus ini, ada 4 terdakwa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi, yakni Julpriatin, M Rizal, dan Hasan masing-masing dituntut seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, seorang anak di bawah umur dituntut 6 tahun penjara.

“Kami meminta kepada mulia majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepada kami,” sebut tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak dan hakim anggota Ahmad Sayuti dan Rosmina SH di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8).

Namun pada sidang itu, salah seorang terdakwa, Hasan tak terlihat disidangkan. Mendengar pembelaan para terdakwa, majelis menunda sidang pada pekan depan dengan agenda putusan.

Menanggapi kasus tersebut, pengamat hukum Muslim Muis berharap agar penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Medan, dimulai dari peran hakim yang harus berani menjatuhkan vonis mati bagi para terdakwa. Terlebih kepada bandarnya yang disebut-sebut adalah terdakwa Hasan.

“Ini harus ditindak tegas dengan menjatuhkan pidana mati. Tak tanggung sabu seberat 85 kg kalau sempat beredar, makin hancur negara dan generasi kita. Apalagi ekstasinya 50 ribu butir,” ucap mantan wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Jupriatin ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Warga Bagan Siapiapi, Riau ini disergap saat membuka pintu mobil Nissan X-Trail pengangkut 8 jeriken berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua saksi dari BNNP Sumut menyatakan mereka mengejar Nissan X-Trail dan Honda CRV yang bergerak menuju Medan setelah mendapat informasi dari masyarakat kendaraan itu membawa narkotika.

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dituntut seumur hidup, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu 85 kilogram (kg) dan 50 ribu pil ekstasi meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Dalam kasus ini, ada 4 terdakwa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi, yakni Julpriatin, M Rizal, dan Hasan masing-masing dituntut seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, seorang anak di bawah umur dituntut 6 tahun penjara.

“Kami meminta kepada mulia majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepada kami,” sebut tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak dan hakim anggota Ahmad Sayuti dan Rosmina SH di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8).

Namun pada sidang itu, salah seorang terdakwa, Hasan tak terlihat disidangkan. Mendengar pembelaan para terdakwa, majelis menunda sidang pada pekan depan dengan agenda putusan.

Menanggapi kasus tersebut, pengamat hukum Muslim Muis berharap agar penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Medan, dimulai dari peran hakim yang harus berani menjatuhkan vonis mati bagi para terdakwa. Terlebih kepada bandarnya yang disebut-sebut adalah terdakwa Hasan.

“Ini harus ditindak tegas dengan menjatuhkan pidana mati. Tak tanggung sabu seberat 85 kg kalau sempat beredar, makin hancur negara dan generasi kita. Apalagi ekstasinya 50 ribu butir,” ucap mantan wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Jupriatin ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Warga Bagan Siapiapi, Riau ini disergap saat membuka pintu mobil Nissan X-Trail pengangkut 8 jeriken berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua saksi dari BNNP Sumut menyatakan mereka mengejar Nissan X-Trail dan Honda CRV yang bergerak menuju Medan setelah mendapat informasi dari masyarakat kendaraan itu membawa narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/