28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

CPL: Saya Sudah Pensiun

Prof Chairuddin P Lubis, mantan Rektor USU.
Prof Chairuddin P Lubis, mantan Rektor USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Chairuddin P Lubis atau yang sering disebut dengan CPL akhirnya angkat bicara. Dia mengaku pada masa kepemimpinannya proyek dari anggaran Pendidikan Tinggi (Dikti) yang bermasalah masih sebatas proposal. Ketika tender berjalan, dia sudah pensiun.

Melalui sambungan telepon kepada Sumut Pos, Senin (25/8) siang, intonasi suara CPL terdengar wajar dan tak terbeban. Malah ia berkeyakinan, bahwa sampai akhir jabatannya pada 31 Maret 2010 lalu, tidak mengetahui persis duduk persoalan yang terjadi.

Meski begitu, ia mengaku sudah pernah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas indikasi korupsi anggaran hibah Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2010 dengan status sebagai saksi. Namun sayang, pria yang sejak 1995 silam menjabat rektor USU ini tidak ingat persis kapan tanggal pemeriksaan dilakukan. “Sudah. Saya sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh mereka (Kejagung). Saat itu saya dimintai keterangan soal dugaan korupsi USU, tepatnya di Departemen Etnomusikologi dan Fakultas Farmasi,” sebut CPL. “Tanggalnya saya lupa tetapi pada tahun 2014 ini juga diperiksanya,” lanjut dia.

Menurut CPL dalam waktu dekat ia akan diperiksa kembali. “Informasi yang saya dengar bahwa saya akan dipanggil lagi (Kejagung). Tapi itu pun belum tahu kapan waktunya,” bebernya.

Ia menyatakan kalau pemanggilan sebagai saksi pada waktu itu untuk melihat bukti dan surat-surat terkait kapan ia menjabat sebagai rektor. “Saya bawa surat keputusan (SK) pensiun saya, kemudian bawa SK serah terima jabatan tanggal 31 Maret 2010, saya pensiun pada 1 April,” imbuh dia.

Perihal informasi yang menyebutkan ia sudah diperiksa pada 12 Agustus lalu dibantah CPL. “Enggak ada saya diperiksa. Tapi mungkin dalam waktu dekat juga,” duga CPL.

Disinggung berdasarkan temuan BPK RI pada tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010, di mana masih menjadi tanggung jawabnya selaku rektor saat itu, CPL mengatakan pada tahun itu baru proposal saja yang berjalan. Sedangkan untuk proses tender, lelang, sampai masuknya barang-barang, ia tidak mengetahuinya lagi.

“Di atas Mei atau Agustus kalau tidak salah, barang-barang tersebut masuk. Jadi segala prosesnya termasuk tender itu, setelah saya pensiun. Saya tidak begitu perhatikan lagi, namun yang sempat terlihat ada surat dari Pembantu Rektor (PR) II, Armansyah Ginting yang memerintahkan Dekan Fakultas Farmasi. Sedangkan PR II (Sublihar) saya pada waktu itu sudah berhenti, dan jarak pensiun saya dengan PR II ada selama tiga bulan,” bebernya.

Menurut CPL, semestinya semenjak serah terima jabatan tempo hari, rektorat USU yang baru melaporkan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi. “Harusnya per 1 April 2010 lalu itu semuanya dilaporkan ke pusat. Enggak bisa kita tidak memberi tahu seperti itu. Saya betul-betul tidak tahu soal ini. Sebab waktu dilaksanakan proses itu saya sudah pensiun,” ucapnya.

Dia membenarkan sumber dana hibah Dikti yang diterima USU melalui APBN-P 2010. Namun ia menegaskan bahwa di tahun tersebut tidak menjabat lagi sebagai rektor. “Jadi tender dan prosesnya itu sesudah Maret. Jadi kalau saya ditanya bagaimana proses tendernya, saya tidak tahu,” tegasnya lagi.

Menurut CPL, melihat kondisi saat masuknya barang-barang hasil permohonan sebelumnya, di mana dilakukan di rentang Juni hingga Agustus 2010, semestinya menjadi tanggung jawab rektor yang menjabat saat ini. “Saya kira setelah masa menjabat usai, maka selanjutnya tanggung jawab ada pada rektor sekarang,” tutur CPL.

Perihal tudingan terhadap dirinya yang paling bertanggung jawab atas kekeliruan pengadaan plus harga barang pada proposal permohonan bantuan tersebut, CPL tak memedulikan hal dimaksud. Baginya, semasa ia menjabat apa yang dilakukannya sudah maksimal untuk USU. “Terserah orang-orang mau ngomong dan berpendapat apa saja. Tapi niat saya adalah membangun USU. Termasuk pembukaan program S-3, rumah sakit sampai kampus berkala, itu saya lakukan untuk USU. Setelah saya selesai menjabat maka rektor sekarang tentu yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Sementara dari Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan di tubuh USU hingga kini masih terus berjalan. Hanya saja karena penyidik tengah melakukan penggeledahan ke sejumlah perguruan tinggi negeri yang berada di Jawa Timur, maka pemanggilan terhadap saksi kasus USU, belum dilakukan.

“Untuk kasus USU, belum ada pemanggilan saksi lagi. Kebetulan tim penyidik tengah turun ke Jawa Timur. Kasusnya beda, tapi masih satu rangkaian terkait pengadaan di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN),” katanya kepada koran ini di Jakarta, Senin (25/8).

Sementara itu ketika ditanya mengapa Kejagung baru menahan seorang tersangka korupsi USU, Abdul Hadi sementara seorang tersangka lainnya, Dekan Fakultas Farmasi Sumadio Hadisahputra masih menghirup udara bebas, Tony berharap masyarakat dapat bersabar. Karena jika semua unsur-unsur yang diperlukan telah terpenuhi, penahanan akan segera dilaksanakan.

“Untuk penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Tapi kalau memang semua unsur sudah terpenuhi, tentu akan segera ditahan. Demikian juga dengan kemungkinan adanya tersangka lain, kalau memang penyidik menemukan indikasi yang kuat, tentu segera ditetapkan. Jadi sabar dulu ya,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan Kejagung akan menetapkan CPL maupun Rektor USU saat ini Syahril Pasaribu sebagai tersangka, Tony belum bersedia membeber lebih jauh. Meski begitu ia tidak membantah kemungkinan tersebut dapat saja terjadi.

“Saya belum tahu, tapi intinya kalau memang dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan indikasi yang kuat, dapat saja ditetapkan tersangka baru. Tapi sekali lagi, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, sumber di Kejagung beberapa waktu lalu menyebut, langkah Kejagung menetapkan dua tersangka dan telah menahan seorang di antaranya, yaitu Abdul Hadi, bakal diikuti penetapan status tersangka dari unsur pejabat di Universitas Sumatera Utara (USU) lainnya.

Namun apakah pejabat yang dimaksud setingkat pimpinan tinggi di USU yang mengerucut pada nama mantan Rektor USU Chairuddin Lubis, atau Rektor USU yang menjabat saat ini, Syahril Pasaribu, sumber di Kejagung belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut.

“Kemungkinan bakal ada penetapan status tersangka yang baru. Setingkat pejabat tinggi. Bisa saja rektor atau mantan rektor. Tapi sabar dululah, prosesnya kan hingga kini masih terus berjalan. Penetapan baru dilakukan tentunya setelah penyidik melihat adanya dugaan yang sangat kuat,” ujar petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan, di Jakarta, Selasa (19/8) lalu.(prn/gir)

Prof Chairuddin P Lubis, mantan Rektor USU.
Prof Chairuddin P Lubis, mantan Rektor USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Chairuddin P Lubis atau yang sering disebut dengan CPL akhirnya angkat bicara. Dia mengaku pada masa kepemimpinannya proyek dari anggaran Pendidikan Tinggi (Dikti) yang bermasalah masih sebatas proposal. Ketika tender berjalan, dia sudah pensiun.

Melalui sambungan telepon kepada Sumut Pos, Senin (25/8) siang, intonasi suara CPL terdengar wajar dan tak terbeban. Malah ia berkeyakinan, bahwa sampai akhir jabatannya pada 31 Maret 2010 lalu, tidak mengetahui persis duduk persoalan yang terjadi.

Meski begitu, ia mengaku sudah pernah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas indikasi korupsi anggaran hibah Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2010 dengan status sebagai saksi. Namun sayang, pria yang sejak 1995 silam menjabat rektor USU ini tidak ingat persis kapan tanggal pemeriksaan dilakukan. “Sudah. Saya sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh mereka (Kejagung). Saat itu saya dimintai keterangan soal dugaan korupsi USU, tepatnya di Departemen Etnomusikologi dan Fakultas Farmasi,” sebut CPL. “Tanggalnya saya lupa tetapi pada tahun 2014 ini juga diperiksanya,” lanjut dia.

Menurut CPL dalam waktu dekat ia akan diperiksa kembali. “Informasi yang saya dengar bahwa saya akan dipanggil lagi (Kejagung). Tapi itu pun belum tahu kapan waktunya,” bebernya.

Ia menyatakan kalau pemanggilan sebagai saksi pada waktu itu untuk melihat bukti dan surat-surat terkait kapan ia menjabat sebagai rektor. “Saya bawa surat keputusan (SK) pensiun saya, kemudian bawa SK serah terima jabatan tanggal 31 Maret 2010, saya pensiun pada 1 April,” imbuh dia.

Perihal informasi yang menyebutkan ia sudah diperiksa pada 12 Agustus lalu dibantah CPL. “Enggak ada saya diperiksa. Tapi mungkin dalam waktu dekat juga,” duga CPL.

Disinggung berdasarkan temuan BPK RI pada tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010, di mana masih menjadi tanggung jawabnya selaku rektor saat itu, CPL mengatakan pada tahun itu baru proposal saja yang berjalan. Sedangkan untuk proses tender, lelang, sampai masuknya barang-barang, ia tidak mengetahuinya lagi.

“Di atas Mei atau Agustus kalau tidak salah, barang-barang tersebut masuk. Jadi segala prosesnya termasuk tender itu, setelah saya pensiun. Saya tidak begitu perhatikan lagi, namun yang sempat terlihat ada surat dari Pembantu Rektor (PR) II, Armansyah Ginting yang memerintahkan Dekan Fakultas Farmasi. Sedangkan PR II (Sublihar) saya pada waktu itu sudah berhenti, dan jarak pensiun saya dengan PR II ada selama tiga bulan,” bebernya.

Menurut CPL, semestinya semenjak serah terima jabatan tempo hari, rektorat USU yang baru melaporkan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi. “Harusnya per 1 April 2010 lalu itu semuanya dilaporkan ke pusat. Enggak bisa kita tidak memberi tahu seperti itu. Saya betul-betul tidak tahu soal ini. Sebab waktu dilaksanakan proses itu saya sudah pensiun,” ucapnya.

Dia membenarkan sumber dana hibah Dikti yang diterima USU melalui APBN-P 2010. Namun ia menegaskan bahwa di tahun tersebut tidak menjabat lagi sebagai rektor. “Jadi tender dan prosesnya itu sesudah Maret. Jadi kalau saya ditanya bagaimana proses tendernya, saya tidak tahu,” tegasnya lagi.

Menurut CPL, melihat kondisi saat masuknya barang-barang hasil permohonan sebelumnya, di mana dilakukan di rentang Juni hingga Agustus 2010, semestinya menjadi tanggung jawab rektor yang menjabat saat ini. “Saya kira setelah masa menjabat usai, maka selanjutnya tanggung jawab ada pada rektor sekarang,” tutur CPL.

Perihal tudingan terhadap dirinya yang paling bertanggung jawab atas kekeliruan pengadaan plus harga barang pada proposal permohonan bantuan tersebut, CPL tak memedulikan hal dimaksud. Baginya, semasa ia menjabat apa yang dilakukannya sudah maksimal untuk USU. “Terserah orang-orang mau ngomong dan berpendapat apa saja. Tapi niat saya adalah membangun USU. Termasuk pembukaan program S-3, rumah sakit sampai kampus berkala, itu saya lakukan untuk USU. Setelah saya selesai menjabat maka rektor sekarang tentu yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Sementara dari Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan di tubuh USU hingga kini masih terus berjalan. Hanya saja karena penyidik tengah melakukan penggeledahan ke sejumlah perguruan tinggi negeri yang berada di Jawa Timur, maka pemanggilan terhadap saksi kasus USU, belum dilakukan.

“Untuk kasus USU, belum ada pemanggilan saksi lagi. Kebetulan tim penyidik tengah turun ke Jawa Timur. Kasusnya beda, tapi masih satu rangkaian terkait pengadaan di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN),” katanya kepada koran ini di Jakarta, Senin (25/8).

Sementara itu ketika ditanya mengapa Kejagung baru menahan seorang tersangka korupsi USU, Abdul Hadi sementara seorang tersangka lainnya, Dekan Fakultas Farmasi Sumadio Hadisahputra masih menghirup udara bebas, Tony berharap masyarakat dapat bersabar. Karena jika semua unsur-unsur yang diperlukan telah terpenuhi, penahanan akan segera dilaksanakan.

“Untuk penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Tapi kalau memang semua unsur sudah terpenuhi, tentu akan segera ditahan. Demikian juga dengan kemungkinan adanya tersangka lain, kalau memang penyidik menemukan indikasi yang kuat, tentu segera ditetapkan. Jadi sabar dulu ya,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan Kejagung akan menetapkan CPL maupun Rektor USU saat ini Syahril Pasaribu sebagai tersangka, Tony belum bersedia membeber lebih jauh. Meski begitu ia tidak membantah kemungkinan tersebut dapat saja terjadi.

“Saya belum tahu, tapi intinya kalau memang dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan indikasi yang kuat, dapat saja ditetapkan tersangka baru. Tapi sekali lagi, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, sumber di Kejagung beberapa waktu lalu menyebut, langkah Kejagung menetapkan dua tersangka dan telah menahan seorang di antaranya, yaitu Abdul Hadi, bakal diikuti penetapan status tersangka dari unsur pejabat di Universitas Sumatera Utara (USU) lainnya.

Namun apakah pejabat yang dimaksud setingkat pimpinan tinggi di USU yang mengerucut pada nama mantan Rektor USU Chairuddin Lubis, atau Rektor USU yang menjabat saat ini, Syahril Pasaribu, sumber di Kejagung belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut.

“Kemungkinan bakal ada penetapan status tersangka yang baru. Setingkat pejabat tinggi. Bisa saja rektor atau mantan rektor. Tapi sabar dululah, prosesnya kan hingga kini masih terus berjalan. Penetapan baru dilakukan tentunya setelah penyidik melihat adanya dugaan yang sangat kuat,” ujar petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan, di Jakarta, Selasa (19/8) lalu.(prn/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/