26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ngaku Nikah Siri, Bupati Katingan Damai dengan Suami Farida?

Foto: Kalteng Pos/JPNN
Ahmad Yatingle (topi).

SUMUTPOS.CO – Penyidikan kasus dugaan perzinaaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni terus berlanjut.

Penyidik dari Subdit Renakta terus mengorek keterangan saksi saksi dan bukti -bukti tambahan untuk melengkapi berkas.

Termasuk masalah buku nikah yang beredar luas di media sosial.

Selain itu, pihak berwajib mengorek pengakuan Ahmad dan Farida yang mengaku sudah menikah siri.

Sejauh ini, penyidik belum menemukan bukti itu.

Penyidik meragukan pengakuan kedua tersangka yang kompak mengklaim sudah  menikah siri.

Bisa saja, itu hanya alibi untuk menutupi dugaan perbuatan perzinaan.

Saat penyidik meminta sedikit bukti atas adanya pernikahan itu, Ahmad dan Farida belum menunjukkannya.

Misalnya, foto pernikahan atau saksi dan keterangan jika ada pernikahan yang dituangkan di secarik kertas.

Terkait buku nikah yang beredar, penyidik belum berani berbicara banyak. Pasalnya, penyidik belum mendapatkan bukti fisiknya.

Jika buku nikah itu ada, keduanya bisa jadi juga dijerat Pasal 266 KUHP Tentang pemalsuan data dan juga Pasal 279 KUHP tentang melaksanakan perkawinan tidak sah.

“Indikasi pemalsuan? Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Selasa (10/1).

Penyidik sudah berancang-ancang melimpahkan berkas tahap pertama yang rencananya dilakukan minggu depan.

Saat ini, berembus kabar sudah ada kata perdamaian antara Aipda SU yang merupakan suami Farida dengan tersangka.

“Belum ada informasi itu (damai). Barang bukti lengkap, minggu depan mungkin sudah bisa kami limpahkan,” tuturnya. (ram)

Foto: Kalteng Pos/JPNN
Ahmad Yatingle (topi).

SUMUTPOS.CO – Penyidikan kasus dugaan perzinaaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni terus berlanjut.

Penyidik dari Subdit Renakta terus mengorek keterangan saksi saksi dan bukti -bukti tambahan untuk melengkapi berkas.

Termasuk masalah buku nikah yang beredar luas di media sosial.

Selain itu, pihak berwajib mengorek pengakuan Ahmad dan Farida yang mengaku sudah menikah siri.

Sejauh ini, penyidik belum menemukan bukti itu.

Penyidik meragukan pengakuan kedua tersangka yang kompak mengklaim sudah  menikah siri.

Bisa saja, itu hanya alibi untuk menutupi dugaan perbuatan perzinaan.

Saat penyidik meminta sedikit bukti atas adanya pernikahan itu, Ahmad dan Farida belum menunjukkannya.

Misalnya, foto pernikahan atau saksi dan keterangan jika ada pernikahan yang dituangkan di secarik kertas.

Terkait buku nikah yang beredar, penyidik belum berani berbicara banyak. Pasalnya, penyidik belum mendapatkan bukti fisiknya.

Jika buku nikah itu ada, keduanya bisa jadi juga dijerat Pasal 266 KUHP Tentang pemalsuan data dan juga Pasal 279 KUHP tentang melaksanakan perkawinan tidak sah.

“Indikasi pemalsuan? Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Selasa (10/1).

Penyidik sudah berancang-ancang melimpahkan berkas tahap pertama yang rencananya dilakukan minggu depan.

Saat ini, berembus kabar sudah ada kata perdamaian antara Aipda SU yang merupakan suami Farida dengan tersangka.

“Belum ada informasi itu (damai). Barang bukti lengkap, minggu depan mungkin sudah bisa kami limpahkan,” tuturnya. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/