30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Segera Tahan Tersangka Lain Korupsi USU

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.

JAKARTA, SUMUTTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU) hingga kini masih terus berjalan. Hanya saja karena penyidik tengah melakukan penggeledahan ke sejumlah perguruan tinggi negeri yang berada di Jawa Timur, maka pemanggilan terhadap saksi kasus USU, belum dilakukan.

“Untuk kasus USU, belum ada pemanggilan saksi lagi. Kebetulan tim penyidik tengah turun ke Jawa Timur. Kasusnya beda, tapi masih satu rangkaian terkait pengadaan di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN),” katanya kepada koran ini di Jakarta, Senin (25/8).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi anggaran hibah Pendidikan Tinggi (Dikti) 2010 di Fakultas Ilmu Budaya (Departemen Etnomusikologi) dan Fakultas Farmasi USU, diduga memiliki kaitan dengan kasus yang sebelumnya disangkakan pada mantan anggota DPR Angelina Sondakh.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto beberapa waktu lalu menyatakan, Angie diduga terlibat korupsi pengadaan barang untuk penyediaan laboratorium dan proyek gedung universitas.

“Saya lupa jumlah dan nama universitasnya. Tapi itu mulai dari Sumatera Utara sampai ke Nusa Tenggara Barat. Proyeknya tersebar di sana. Kebanyakan pengadaan barang untuk laboratorium untuk kegiatan universitas,” kata Bambang.

Sementara itu, ketika ditanya mengapa Kejagung baru menahan seorang tersangka korupsi USU, Abdul Hadi, sementara seorang tersangka lainnya, Dekan Fakultas Farmasi Sumadio Hadisahputra masih menghirup udara bebas? Tony berharap masyarakat dapat bersabar. Karena jika semua unsur-unsur yang diperlukan telah terpenuhi, penahanan akan segera dilaksanakan.

“Untuk penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Tapi kalau memang semua unsur sudah terpenuhi, tentu akan segera ditahan. Demikian juga dengan kemungkinan adanya tersangka lain, kalau memang penyidik menemukan indikasi yang kuat, tentu segera ditetapkan. Jadi sabar dulu ya,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan Kejagung akan menetapkan mantan Rektor USU Chairuddin Lubis maupun Rektor USU saat ini Syahril Pasaribu sebagai tersangka, Tony belum bersedia membeber lebih jauh. Meski begitu ia tidak membantah kemungkinan tersebut dapat saja terjadi.

“Saya belum tahu, tapi intinya kalau memang dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan indikasi yang kuat, dapat saja ditetapkan tersangka baru. Tapi sekali lagi, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, sumber di Kejagung yang ditemui beberapa waktu lalu menyebut, langkah Kejagung menetapkan dua tersangka dan telah menahan seorang diantaranya, yaitu Abdul Hadi bakal diikuti penetapan status tersangka dari unsur pejabat di Universitas Sumatera Utara (USU) lainnya.

Namun apakah pejabat yang dimaksud setingkat pimpinan tinggi di USU yang mengerucut pada nama mantan Rektor USU Chairuddin Lubis, atau Rektor USU yang menjabat saat ini, Syahril Pasaribu, sumber di Kejagung itu belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut.

“Kemungkinan bakal ada penetapan status tersangka yang baru. Setingkat pejabat tinggi. Bisa saja rektor atau mantan rektor. Tapi sabar dululah, prosesnya kan hingga kini masih terus berjalan. Penetapan baru dilakukan tentunya setelah penyidik melihat adanya dugaan yang sangat kuat,” ujar petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan, di Jakarta, Selasa (19/8) lalu.(gir/deo)

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.

JAKARTA, SUMUTTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU) hingga kini masih terus berjalan. Hanya saja karena penyidik tengah melakukan penggeledahan ke sejumlah perguruan tinggi negeri yang berada di Jawa Timur, maka pemanggilan terhadap saksi kasus USU, belum dilakukan.

“Untuk kasus USU, belum ada pemanggilan saksi lagi. Kebetulan tim penyidik tengah turun ke Jawa Timur. Kasusnya beda, tapi masih satu rangkaian terkait pengadaan di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN),” katanya kepada koran ini di Jakarta, Senin (25/8).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi anggaran hibah Pendidikan Tinggi (Dikti) 2010 di Fakultas Ilmu Budaya (Departemen Etnomusikologi) dan Fakultas Farmasi USU, diduga memiliki kaitan dengan kasus yang sebelumnya disangkakan pada mantan anggota DPR Angelina Sondakh.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto beberapa waktu lalu menyatakan, Angie diduga terlibat korupsi pengadaan barang untuk penyediaan laboratorium dan proyek gedung universitas.

“Saya lupa jumlah dan nama universitasnya. Tapi itu mulai dari Sumatera Utara sampai ke Nusa Tenggara Barat. Proyeknya tersebar di sana. Kebanyakan pengadaan barang untuk laboratorium untuk kegiatan universitas,” kata Bambang.

Sementara itu, ketika ditanya mengapa Kejagung baru menahan seorang tersangka korupsi USU, Abdul Hadi, sementara seorang tersangka lainnya, Dekan Fakultas Farmasi Sumadio Hadisahputra masih menghirup udara bebas? Tony berharap masyarakat dapat bersabar. Karena jika semua unsur-unsur yang diperlukan telah terpenuhi, penahanan akan segera dilaksanakan.

“Untuk penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Tapi kalau memang semua unsur sudah terpenuhi, tentu akan segera ditahan. Demikian juga dengan kemungkinan adanya tersangka lain, kalau memang penyidik menemukan indikasi yang kuat, tentu segera ditetapkan. Jadi sabar dulu ya,” katanya.

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan Kejagung akan menetapkan mantan Rektor USU Chairuddin Lubis maupun Rektor USU saat ini Syahril Pasaribu sebagai tersangka, Tony belum bersedia membeber lebih jauh. Meski begitu ia tidak membantah kemungkinan tersebut dapat saja terjadi.

“Saya belum tahu, tapi intinya kalau memang dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan indikasi yang kuat, dapat saja ditetapkan tersangka baru. Tapi sekali lagi, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, sumber di Kejagung yang ditemui beberapa waktu lalu menyebut, langkah Kejagung menetapkan dua tersangka dan telah menahan seorang diantaranya, yaitu Abdul Hadi bakal diikuti penetapan status tersangka dari unsur pejabat di Universitas Sumatera Utara (USU) lainnya.

Namun apakah pejabat yang dimaksud setingkat pimpinan tinggi di USU yang mengerucut pada nama mantan Rektor USU Chairuddin Lubis, atau Rektor USU yang menjabat saat ini, Syahril Pasaribu, sumber di Kejagung itu belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut.

“Kemungkinan bakal ada penetapan status tersangka yang baru. Setingkat pejabat tinggi. Bisa saja rektor atau mantan rektor. Tapi sabar dululah, prosesnya kan hingga kini masih terus berjalan. Penetapan baru dilakukan tentunya setelah penyidik melihat adanya dugaan yang sangat kuat,” ujar petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan, di Jakarta, Selasa (19/8) lalu.(gir/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/