MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Medan, Erwedi Supriyatno berencana memindahkan terpidana hukuman mati yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke Lapas Nusakambangan. Hal itu dikatakannya, terkait tuntutan mati Khalif Raja bin Sudasri, narapidana pengendali sabu seberat 52 kilogram.
“Terkait tuntutan pidana mati yang diberikan JPU dari Kejari Medan kepada narapidana Khalif Raja, kita sangat setuju sekali atas hukuman yang diberikan kepada warga binaan yang masih melakukan tindak pidana narkoba,” kata Erwedi kepada wartawan, Rabu (25/8).
Dia menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada tahun 2020, pada saat itu dirinya baru serah terima dengan pejabat lama dan sudah ada komunikasi dengan Mabes Polri.
“Yang bersangkutan kami serahkan ke Mabes Polri, karna terlibat dalam peradaran narkotika pada Desember 2019. Saat itu Mabes Polri datang menjemput yang bersangkutan ke Lapas,” terangnya.
Erwedi mengatakan, hal ini bentuk sebagai bentuk kerjasama dengan Mabes Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Hingga akhirnya proses narapidana tersebut sampai ke tingkat penuntutan di PN Medan Selasa (24/8) kemarin.
“Jadi, kami sangat setuju sekali dengan tuntutan pidana mati untuk yang bersangkutan dan kami sangat mengapresiasi atas hukuman tersebut apabila yang bersangkutan terbukti melakukan peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait untuk pengamanan ke depannya, para narapidana yang ada di Lapas Klas I Medan akan mendapatkan pengawalan lebih ekstra dari petugas lapas.
“Untuk narapidana yang dihukum mati, apabila putusan sudah inkrah, kita akan secepatnya memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan,” tegasnya. Diketahui, Khalif Raja merupakan terpidana kasus yang sama yang telah dihukum selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya JPU Nurhayati Ulfia menuntut mati Khalif Raja, seorang napi yang mendekam di Lapas Klas I Medan. Khalif Raja bin Sudasri dituntut pidana mati oleh JPU di PN Medan, Selasa, (24/8)
Warga Jalan Menteng Indah, Kecamatan Medan Area itu dinilai terbukti menjadi pengendali sabu seberat 52 kg dari Lapas Klas I Medan.
Dalam nota tuntutan JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 52 kg. (man/azw)